Petani Tembakau Tolak Kenaikan Tarif Cukai 23 Persen, Maunya Segini

Senin, 04 November 2019 | 19:40 WIB
Petani Tembakau Tolak Kenaikan Tarif Cukai 23 Persen, Maunya Segini
Petani tembakau di Selo Boyolali menjaga kualitas tanaman dengan menjemur hasil panen di Klaten, Jawa Tengah. [Suara.com/Ari Purnomo]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Asosiasi Petani Tembakau Indonesia (APTI) Jawa Barat meminta Pemerintah untuk membatalkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 152/PMK.010/2019 tentang Perubahan Kedua atas PMK Nomor 146/PMK.010/2017 tentang Tarif Cukai Hasil Tembakau (CHT).

Dalam PMK teranyar ini, rata-rata kenaikan tarif CHT tahun 2020 sebesar 21,55 persen.

Angka ini di bawah kenaikan tarif yang diumumkan Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati sebesar 23 persen beberapa waktu yang lalu.

Secara rata-rata, tarif CHT Sigaret Keretek Mesin (SKM) naik sebesar 23,29 persen, Sigaret Putih Mesin (SPM) naik 29,95 persen, dan Sigaret Keretek Tangan (SKT) atau Sigaret Putih Tangan naik 12,84 persen.

Baca Juga: Cukai Tembakau Naik, Petani Geruduk Kantor Sri Mulyani

Atas kenaikan ini, APTI Jawa Barat pun menilai kenaikan tarif cukai sebesar 23 persen terlalu tinggi.

"Ini perlu dipertimbangkan, jangan terlalu tinggi sampai 23 persen," kata DPC APTI Jabar, Didi Rohmana di Kementerian Keuangan, Jakarta, Senin (4/11/2019).

Dirinya pun meminta kenaikan tarif cukai berkisar 10 sampai 15 persen saja dan menolak jika kenaikannya mencapai 23 persen.

"Kami minta 10-15 persen. Kata Pak Dirjen itu di dalam proses pembahasan di tingkat menteri," kata Didi.

Baca Juga: Audisi PB Djarum Dihentikan, Petani Tembakau : Ada Tangan Asing Bermain

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI