Suara.com - Asosiasi Petani Tembakau Indonesia (APTI) hari ini mendatangi Kantor Kementerian Keuangan untuk melakukan aksi demonstrasi menolak adanya Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 152/PMK.010/2019 tentang Perubahan Kedua atas PMK Nomor 146/PMK.010/2017 tentang Tarif Cukai Hasil Tembakau.
Menanggapi keluhan para petani tembakau ini, anak buah Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati pun pasang badan. Direktur Jenderal (Dirjen) Bea dan Cukai Kemenkeu, Heru Pambudi menerima sejumlah perwakilan pendemo untuk membicarakan para keluhan pendemo yang berjumlah sekitar 400 orang.
"Kalau kita perhatikan PMK 152 itu meskipun average-nya adalah 23-35 persen, tapi kalau kita lihat detailnya itu variatif," kata Heru di Kementerian Keuangan, Senin (4/11/2019).
Heru menuturkan, sebetulnya kenaikan tarif cukai ini telah mempertimbangkan banyak hal, termasuk juga bagi para petani tembakau, dirinya mengatakan bahwa yang paling penting dari kenaikan tarif cukai rokok ini adalah untuk mengurangi konsumsi masyarakat yang merokok.
Baca Juga: Pagi-pagi Kantor Sri Mulyani Digeruduk Pendemo, Tolak Kenaikan Cukai Rokok
"Pemerintah betul-betul telah memperhatikan kemampuan antar golongan, kemampuan antar jenis rokok. Sehingga kenaikan cukai rokok jenis SKT start-nya dari 12 persen," ucapnya.
Heru menambahkan bahwa para petani tembakau tidak perlu khawatir akan kehilangan mata pencaharian mereka sebagai petani tembakau, karena pemerintah sudah menghitungnya dengan memperhatikan banyak aspek.
"Itu membuktikan bahwa pemerintah memperhatikan tenaga kerja yang di industri padat karya, makanya kenaikan tarif SKT itu terendah," kata Heru.
Informasi saja, dalam aturan PMK 152 tersebut tarif Cukai Hasil Tembakau (CHT) pada Sigaret Kretek Tangan (SKT) naik 12,84 persen per 1 Januari 2020. Artinya potensi pemecatan karyawan pada industri rokok bisa melonjak lebih tinggi.
Baca Juga: Studi: Sebatang atau Sebungkus, Dampak Rokok Sama Saja