Sofyan Basir Balik ke PLN Setelah Divonis Bebas? Erick Thohir: Tergantung

Senin, 04 November 2019 | 14:51 WIB
Sofyan Basir Balik ke PLN Setelah Divonis Bebas? Erick Thohir: Tergantung
Mantan Dirut PLN Sofyan Basir mengikuti sidang dengan agenda pembacaan putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (4/11). [Suara.com/Arya Manggala]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Sofyan Basir divonis bebas Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta terkait perkara dugaan suap kesepakatan kontrak kerjasama proyek PLTU Riau-1.

"Mengadili menyatakan terdakwa Sofyan Basir tidak terbukti secara sah dan meyakinkan sebagaimana dakwaan pertama dan kedua," kata hakim ketua Hariono di Pengadilan Tipikor.

Sofyan Basir mantan orang nomor satu di PLN ini sebelumnya dituntut lima tahun penjara oleh jaksa penuntut umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Selain pidana badan, Sofyan Basir juga dituntut untuk membayar denda Rp 200 juta subsidair tiga bulan kurungan.

Sofyan Basir diyakini Jaksa bersalah ‎karena telah membantu mengatur pertemuan untuk membahas pemufakatan jahat berupa suap antara penyelenggara negara dan pengusaha terkait kontrak kerjasama proyek PLTU Riau-1.

Baca Juga: Tak Terbukti Korupsi, Sofyan Basir Keluar Tahanan Sebelum Tengah Malam

Namun nyatanya Sofyan Basir bebas. Beredar kabar, Sofyan Basir bakal kembali duduk di kursi nomor satu PLN sebagai Direktur Utama PLN.

Menteri BUMN Erick Thohir pun angkat bicara soal isu Sofyan Basir yang akan kembali menduduki jabatan Dirut PLN.

"Saya sudah mendengar mengenai vonis bebas Pak Sofyan Basir. Kita semua menghormati proses hukum juga hasil dari setiap persidangan bahwa Pak Sofyan Basyir dibebaskan dari berbagai tuduhan, dengan ini, tentunya nama Pak Sofyan Basir terehabilitasi dengan sendirinya. Sedangkan pertanyaan mengenai apakah Pak Sofyan Basir akan kembali memimpin PLN, hal ini tergantung kepada keputusan TPA, karena penentuan Direksi PLN harus melalui TPA," kata Erick Thohir, Senin (4/11/2019).

Sebelumnya, Jaksa menduga Sofyan Basir merupakan pihak yang mengatur pertemuan untuk membahas pemufakatan jahat suap kontrak kerjasama proyek PLTU Riau-1.

Adapun, pertemuan tersebut terjadi antara Wakil Ketua Komisi VII DPR, Eni Maulani Saragih, Sekretaris Jenderal (Sekjen) Partai Golkar, Idrus Marham, dan pemegang saham Blackgold Natural Resources Limited, Johanes Budisutrisno Kotjo.

Baca Juga: Pimpinan KPK Bakal Pelajari Vonis Bebas Sofyan Basir

Sofyan Basir diduga mengetahui ‎bahwa Eni Saragih dan Idrus Marham menerima imbalan atau suap secara bertahap dari Johanes Kotjo sebesar Rp 4,7 miliar.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI