Suara.com - Pemerintah dalam hal ini Kementerian Keuangan akhirnya mengesahkan tarif cukai hasil tembakau (CHT) yang baru akan berlaku 1 Januari 2020 mendatang.
Dari beleid anyar tersebut pemerintah menaikkan tarif cukai hasil tembakau yang secara tegas di tolak para petani tembakau karena dinilai mengancam usaha dan kesejahteraan mereka.
Hari ini pun Senin (4/11/2019) para petani tembakau yang tergabung dalam Asosiasi Petani Tembakau Indonesia (APTI) menggelar demo di depan Kementerian Keuangan untuk menolak terbitnya PMK tersebut.
Aturan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 152/PMK.010/2019 tentang Perubahan Kedua atas PMK Nomor 146/PMK.010/2017 tentang Tarif Cukai Hasil Tembakau.
Baca Juga: Video Viral Pengantin Disembur Asap Rokok, Ritual Sembogo Tuai Kontroversi
Dalam PMK teranyar ini, rata-rata kenaikan tarif CHT tahun 2020 sebesar 21,55 persen.
Angka ini di bawah kenaikan tarif yang diumumkan Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati sebesar 23 persen di, beberapa waktu yang lalu.
Secara rata-rata, tarif CHT Sigaret Keretek Mesin (SKM) naik sebesar 23,29 persen, Sigaret Putih Mesin (SPM) naik 29,95 persen, dan Sigaret Keretek Tangan (SKT) atau Sigaret Putih Tangan naik 12,84 persen.