Suara.com - Kantor Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati di Jalan Dr Wahidin Raya, Pasar Baru Jakarta Pusat, Senin (4/11/2019) pagi digeruduk sejumlah pendemo dari kalangan petani tembakau yang tergabung dalam Asosiasi Petani Tembakau Indonesia (APTI).
Mereka menuntut Sri Mulyani untuk mencabut dan membatalkan Peraturan Menteri Keuangan/PMK 152/2019 tentang Tarif Cukai Hasil Tembakau yang baru saja dirilis tersebut.
Dari pantauan SUARA.COM, para pendemo itu berasal dari sejumlah daerah di Pulau Jawa, seperti Garut, Mojokerto, Semarang dan sejumlah wilayah di Jawa Barat dan Jawa Timur dengan menggunakan bus pariwisata yang berjumlah sekitar 8 unit bus.
"Saya minta kepada Menteri Keuangan Sri Mulyani, yang katanya menteri terbaik untuk membatalkan PMK Nomer 152 ," kata orator aksi yang berada di atas bak mobil tersebut.
Baca Juga: Legislator Minta Pemerintah Hentikan Impor Tembakau
Orator tersebut menilai PMK 152 tersebut sangat menyakiti hati para petani tembakau, karena kenaikan yang begitu tinggi sehingga bakal mempengaruhi keberlangsungan usaha dan kesejahteraan para petani tembakau.
"Bayangkan kerjaan kami memberikan pundi-pundi buat negara sebesar Rp 120 triliun ke kas negara, tapi balasan pemerintah seperti ini," kata orator.
Informasi saja, dalam aturan PMK 152 tersebut tarif Cukai Hasil Tembakau (CHT) pada Sigaret Kretek Tangan (SKT) naik 12,84 persen per 1 Januari 2020. Artinya potensi pemecatan karyawan pada industri rokok bisa melonjak lebih tinggi dari 7.000 karyawan.
Adapun tarif CHT Sigaret Keretek Mesin (SKM) naik sebesar 23,29 persen dan Sigaret Putih Mesin (SPM) naik 29,95 persen.
Meski digeruduk para pendemo petani tembakau yang berjumlah sekitar 400 orang tersebut, Menteri Keuangan Sri Mulyani tidak menanggapi, kantornya pun dijaga ketat dan ditutup oleh para petugas keamanan dan kepolisian yang berjaga-jaga.
Baca Juga: Pemerintah Diminta Keluarkan Aturan Terkait Tembakau Alternatif