Suara.com - Kehadiran empat program jaminan sosial yang dikelola BPJS Ketenagakerjaan (BP Jamsostek) yaitu Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKm), Jaminan Hari Tua (JHT) dan Jaminan Pensiun (JP) telah memberikan manfaat bagi kesejahteraan pekerja.
Untuk tahun 2019 ini saja, sejak Januari sampai 30 September 2019 lalu, BP Jamsostek telah meberikan manfaat JKK untuk 13 ribu kasus kecelakaan kerja dengan biaya klaim sebesar Rp 1,1 Triliun, untuk JKm telah memberikan manfaat untuk 23 ribu kasus kematian dengan biaya klaim sebesar Rp. 632 miliar, manfaat JHT untuk 1,6 juta pencairan dengan biaya klaim sebesar Rp. 19,4 Triliun dan manfaat JP untuk 28 ribu kasus dengan biaya klaim sebesar Rp 82 miliar.
Tentunya manfaat yang besar tersebut bisa diterapkan karena didukung oleh dana kelolaan yang besar, yaitu Program JKK sebesar Rp. 32,47 Triliun, program JKm sebesar Rp. 11,78 Trliun, Program JHT sebesar Rp. 296,26 Triliun dan Program JP sebesar Rp. 49,34 Triliun (per 30 Juni 2019). Dana kelolaan yang besar tersebut didukung oleh hasil investasi dari dana kelolaan tersebut. Per 30 Juni 2019 hasil investasi dana JKK mencapai Rp. 1,28 Triliun, JKm sebesar Rp. 492,21 miliar, JHT sebesar Rp. 11.33 Triliun, dan JP sebesar Rp. 1,73 Triliun.
Program JKK dan JKm
Baca Juga: Iuran BPJS Kesehatan Naik, Berpengaruh ke Inflasi?
Khusus untuk Program JKK dan JKm, dengan dana kelolaan dan hasil investasi yang besar tersebut tentunya manfaat kedua program ini harus terus ditingkatkan untuk memberikan perlindungan lebih besar lagi kepada pekerja dan ahli warisnya. Mengacu pada Pasal 29 dan 36 PP No. 44 Tahun 2015, besarnya Iuran dan manfaat program JKK dan JKm bagi Peserta dilakukan evaluasi secara berkala paling lama setiap 2 (dua) tahun.
Besaran iuran JKK dan JKm secara nominal otomatis meningkat dengan naiknya upah minimum dan kenaikan upah tiap tahun, tetapi manfaat JKK dan JKm sudah empat tahun ini tidak naik.
Bila mengacu pada Pasal 29 dan 36 tersebut seharusnya manfaat JKK dan JKm sudah naik di tahun 2017 dan 2019 saat ini, tetapi hingga saat ini kenaikan manfaat tersebut belum juga kunjung tiba. Dengan tidak naiknya manfaat JKK dan JKm maka pekerja dan ahli waris pekerja tentunya dirugikan.
Saat ini draft revisi PP No. 44 Tahun 2015 yang mengatur kenaikan manfaat JKK dan JKm sudah di meja Presiden, dan tinggal ditandatangani oleh Presiden. Proses revisi ini sudah memakan waktu empat tahun dan proses penandatanganannya juga lama, mengingat sejak Bulan Mei 2019 lalu Menteri Sekretaris Negara sudah meminta beberapa kementerian memberikan paraf atas draft Revisi PP No. 44 ini.
Saya menilai keterlambatan ini disebabkan tidak responsifnya para pembantu Presiden mengimplementasikan Pasal 29 dan 36 PP No. 44 tahun 2015.
Baca Juga: Tukang Kopi Ini Gugat Jokowi Terkait Kenaikan Iuran BPJS Kesehatan
Proses lamanya revisi dan penandatanganan draft revisi PP No. 44 tahun 2015 ini berdampak pada manfaat yang diterima pekerja dan ahli waris bagi pekerja yang meninggal dunia.