Iuran BPJS Kesehatan Naik, Berpengaruh ke Inflasi?

Jum'at, 01 November 2019 | 17:01 WIB
Iuran BPJS Kesehatan Naik, Berpengaruh ke Inflasi?
Kepala BPS Kecuk Suhariyanto di Jakarta. [Suara.com/Dian Kusumo Hapsari]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Pemerintah memastikan pada tahun depan akan iuran BPJS Kesehatan. Kenaikannya cukup tinggi hingga dua kali lipat.

Lantas apakah, kenaikan tarif hingga iuran tersebut memberi dampak pada inflasi tahun depan?

Kepala Badan Pusat Statistik, Suhariyanto mengatakan, kenaikan iuran BPJS kesehatan hanya memberi andil kecil pada inflasi. Sehingga, menurutnya, kenaikan iuran tersebut tak berdampak banyak pada inflasi.

"Kalau kita lihat di kelompok pengeluaran pendidikan kesehatan itu enggak terlihat, pasti ada dampaknya. Tapi kita kan membatasinya kalau yang saya highlight kontribusinya (pengeluaran pendidikan kesehatan ) 0,01 itu kecil banget," ujar Suhariyanto di Kantor BPS, Jakarta, Jumat (1/11/2019).

Baca Juga: Komisi IX Akan Tinjau Skema Kenaikan Iuran BPJS

Menurut pria yang akrab disapa Kecuk ini, tarif cukai rokok yang akan naik tahun depan tak terlalu berdampak pada inflasi.

"Rokok sebetulnya kalian tiap bulan juga kelihatan kan, kenaikan tipis menyumbang 0,01 persen tiap bulan selalu muncul, jadi nanti kalau kenaikan cukai itu tidak seketika kenaikannya tidak akan terasa," jelas dia.

Sebagai informasi, Presiden Joko Widodo (Jokowi) resmi menaikkan iuran BPJS Kesehatan. Hal tersebut tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 75 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Perpres Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan yang ditandangani Jokowi pada 24 Oktober 2019.

Dalam pasal 34, tercantum iuran bagi Peserta Bukan Penerima Upah (PBPU) dan peserta Bukan Pekerja (BP).

Untuk tarif kelas Mandiri dengan manfaat pelayanan di ruang kelas perawatan kelas III naik dari Rp 25.500 menjadi Rp 42 ribu per peserta per bulan. Atau naik Rp 16.500.

Baca Juga: Tolak Kenaikan BPJS, Buruh akan Geruduk Kementerian Ketenagakerjaan

Kemudian iuran kelas mandiri II dengan manfaat pelayanan di ruang perawatan kelas II naik dari Rp 51 ribu menjadi Rp 110 ribu per peserta per bulan.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI