Suara.com - Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati pagi ini, Jumat (1/11/2019) secara resmi melantik Suryo Utomo untuk jadi Direktur Jenderal Pajak baru menggantikan Robert Pakpahan yang masuk usia pensiun.
Acara pelantikan sendiri dilakukan di Aula Mezannie, Kementerian Keuangan, Jakarta.
"Saya selaku Menteri Keuangan resmi melantik Suryo Utomo sebagai Direktur Jenderal yang baru menggantikan Robert Pakpahan yang memasuki usia pensiun," kata Sri Mulyani.
Mantan Direktur Pelaksana Bank Dunia ini berharap para pejabat baru ini dapat mengemban tugas negara dengan sebaik-baiknya, terutama untuk Suryo Utomo yang ditugaskan untuk melakukan menghimpunan pajak bagi negara.
Baca Juga: Harga-harga Komoditas Naik Tipis, Inflasi Oktober Capai 0,02 Persen
"Saya berharap akan melaksanakan tugas sebaik-baiknya sesuai dengan tanggung jawab yang diberikan," kata Sri Mulyani.
Selain melantik Suryo Utomo, Sri Mulyani juga melantik para pejabat Kementerian Keuangan setingkat eselon II.
Pelantikan Direktur Jenderal Pajak baru Suryo Utomo ini untuk menggantikan Robert Pakpahan yang sudah memasuki usia pensiun.
Sri Mulyani menekankan bahwa menjadi Direktur Jenderal Pajak bukanlah perkara mudah, menurut dia, jadi Dirjen Pajak merupakan tugas yang berat. Apalagi jika terkait target pengumpulan pajak yang sering shortfall atau realisasi lebih rendah dibandingkan dengan target.
"Tugas dan tanggung jawab yang harus diemban sangat berat," kata Sri Mulyani dalam sambutannya.
Baca Juga: Akun Twitter Wamenag Diretas, Tiga Orang Saksi Diperiksa Polisi
Meski berat, Sri Mulyani yakin bahwa Suryo Utomo bakal mampu menjalankan tugasnya dengan sangat baik, karena tujuan pengumpulan pajak semata-mata untuk kemajuan dan kemakmuran Indonesia.
"Saya perlu mengingatkan kita bekerja dengan tema Indonesia maju dan maju bersama menghadapi tantangan," katanya.
Kementerian Keuangan mencatat hingga Agustus lalu, penerimaan pajak hanya tumbuh 0,21 persen atau sebesar Rp 801,16 triliun. Pertumbuhan tersebut merupakan yang terendah sepanjang tahun ini. Capaian penerimaan pajak juga baru memenuhi 50,8 persen dari target yang sebesar Rp 1.577,5 triliun.