Suara.com - Ancaman dalam dunia keuangan di tengah masyarakat kekinian ternyata tak hanya soal pinjaman online ilegal, melainkan juga pegadaian ilegal.
Ketua Satgas Waspada Investasi Tongam L Tobing mencatat, terdapat 68 usaha gadai swasta ilegal.
Jumlah gadai ilegal tersebut beroperasi di tiga kota besar Indonesia yakni Surabaya, Bali dan Riau.
"Kami menemukan 68 pergadaian ilegal di berbagai daerah. Yang terakhir ini ada di Surabaya, di Bali, kemudian Riau," kata Tongam di Kantor OJK, Jakarta, Kamis (31/10/2019).
Baca Juga: Terima Gadai Mobilio, Pria di Jakarta Dicari Ormas Sampai Dituduh Rampok
Menurut Tongam, dalam pegadaian ilegal, tak ada jasa penaksir yang tersertifikasi. Karenanya, barang masyarakat yang akan digadaikan rawan ditaksir dengan harga yang jauh lebih murah.
"Kalau di pegadaian ilegal, tak ada jasa penaksir yang tersertifikasi, sehingga nilainya bisa jauh dari yang sebenarnya," jelas dia.
Selain itu, tambah Tongam, pegadaian ilegal juga bisa modus penggelapan barang hingga memberikan bunga yang selangit. Ia menegaskan, hal ini sangat merugikan masyarakat luas.