Suara.com - Masyarakat harus waspada terhadap modus pinjaman online ilegal. Jangan sampai terjerat pinjaman online ilegal yang bisa memalukan diri sendiri.
Ketua Satgas Waspada Investasi Tongam L Tobing mengatakan ada tiga tips yang bisa diperhatikan masyarakat agar terhindar dari jeratan pinjaman online ilegal.
Pertama, lanjut dia, masyarakat harus meminjam di financial Technologi (Fintech) yang terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Biasanya, fintech pinjaman online legal mencantumkan informasi bahwa diawasi oleh OJK.
Baca Juga: Iklan Siap Digilir Lelaki, YI Ternyata Dijebak Pinjaman Online Incash
"Kedua, Masyarakat yang pinjam harus sesuaikan kebutuhannya karena ada beberapa syarat juga yang memang sudah tahu membayar. Jadi ada debitur nakkses ke 141 pinjaman online ini sudah enggak masuk akal, dia lakukan gali lobang tutup lobang," ujar Tongam di Kantor OJK, Jakarta, Kamis (31/10/2019).
Untuk yang ketiga, Tongam meminta masyarakat harus paham terlebih dahulu risiko yang terjadi sebelum mengajukan pinjaman online.
Sebelumnya, Tongam mengatakan pada bulan Oktober 2019 terdapat 297 fintech pinjaman online ilegal. Adapun dari awal tahun hingga saat ini telah ada 1.775 Fintech pinjaman online ilegal.
"Ini mengkhawatirkan karna fintech p2p lending yang terdaftar di OJK ilegal 1773," kata Tongam
Menurut Tongam, fintech ilegal yang beredar ini berasal dari pelaku yang sama. Para pelaku tersebut membuat kembali Fintech pinjaman online dengan nama yang berbeda.
Baca Juga: Terjerat Utang Pinjaman Online, Pria Ini Nekat Curi Motor Sahabatnya
"Kita hentikan dia ganti nama karena memang kemajuan teknologi saat ini buat aplikasi situs web modus ini engga hanya berdasarkan aplikasi saja tapi juga medsos. Kami sudah berkoordinasi dengan google," pungkas dia.