Suara.com - Masyarakat harus waspada dalam mengajukan pinjaman online pada perusahaan teknologi finansial atau Financial Technology (Fintech). Pasalnya, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) kembali menemukan Fintech pinjaman online ilegal yang sedang beredar di masyarakat.
Ketua Satgas Waspada Investasi, Tongam L Tobing menyebutkan, pada bulan Oktober ini saja ada 297 fintech pinjaman online ilegal. Adapun dari awal tahun hingga saat ini telah ada 1.775 Fintech pinjaman online ilegal.
"Ini mengkhawatirkan karna fintech peer to peer lending yang terdaftar di OJK ilegal 1773," kata Tongam di Kantor OJK, Jakarta, Kamis (31/10/2019).
Menurut Tongam, fintech ilegal yang beredar ini berasal dari pelaku yang sama. Para pelaku tersebut membuat kembali Fintech pinjaman online dengan nama yang berbeda.
Baca Juga: OJK: Ada Masyarakat Pinjam Uang ke 20 Fintech Dalam Waktu Sehari
"Kita hentikan dia ganti nama karena memang kemajuan teknologi saat ini buat aplikasi situs web modus ini engga hanya berdasarkan aplikasi saja tapi juga medsos. Kami sudah berkoordinasi dengan google," jelas dia.
Namun begitu, tambah Tongam, belum ada korban dalam kehadiran fintech ilegal selama bulan Oktober ini.
Karena, saat kemunculan fintech ilegal ini Tongam langsung berkoordinasi dengan Kemenkominfo untuk blokir fintech tersebut.
"Saat muncul kita hentikan minta blokir kepada kominfo. Tindakan ini tidak korban," pungkas dia.
Baca Juga: Korban Fintech Ilegal, Utang Rp 5 Juta Kini Harus Kembalikan Rp 75 Juta