Iuran BPJS Kesehatan Naik 100 Persen Diprotes Wakil Ketua MPR

Kamis, 31 Oktober 2019 | 14:18 WIB
Iuran BPJS Kesehatan Naik 100 Persen Diprotes Wakil Ketua MPR
Petugas melayani warga di Kantor Pelayanan BPJS Kesehatan Jakarta Pusat, Matraman, Jakarta, Selasa (3/8). [ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Sementara besaran iuran untuk peserta Pekerja Penerima Upah (PPU) baik ASN, TNI-Polri, pegawai BUMN, dan karyawan swasta yaitu 5 persen dari upah per bulan, dengan batas maksimal upah sebesar Rp 12 juta.

Ketentuan 5 persen tersebut yakni 4 persen dibayarkan oleh pemberi kerja, dan 1 persen dibayarkan oleh peserta melalui pemotongan gaji.

Ketentuan besaran iuran BPJS Kesehatan untuk peserta PPU ASN, TNI-Polri, pegawai BUMN, mulai berlaku per 1 Oktober 2019. Sementara untuk PPU dari badan usaha swasta mulai berlaku per 1 Januari 2020.

Baca Juga: Ini Daftar Iuran Baru BPJS Kesehatan, Berlaku 1 Januari 2020

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI