Suara.com - Kementerian Pertanian (Kementan) berkomitmen mengentaskan daerah rentan rawan pangan di Indonesia. Untuk mewujudkan hal ini, Menteri Pertanian (Mentan), Syahrul Yasin Limpo mengatakan, mangajak semua pimpinan daerah untuk menangani sesuai tanggung jawabnya.
"Untuk mengentaskan daerah rentan rawan pangan, saya mengajak pimpinan daerah mulai dari kepala desa, lurah, camat, bupati/wali kota dan gubernur untuk bersama-sama menangani sesuai tanggung jawabnya masing-masing," ujarnya, saat memberikan sambutan dalam acara penandatanganan Perjanjian Kerja Sama : Sinergi Dukungan Program Pengentasan Daerah Rentan Rawan Pangan, di Jakarta, Rabu (30/10/ 2019).
Sinergitas yang dilakukan ,menurut Syahrul, sangat strategis.
"Kerja sama penanganan kerentanan rawan pangan ini sangat penting dan strategis, dan akan segera saya laporkan kepada presiden," ujarnya.
Baca Juga: Harapan Pangan Masa Depan, Kementan Gencarkan Program Serasi
Menurut Syahrul, saat ini ada 88 daerah rentan rawan pangan. Melalui kerja sama lintas kementerian dan lembaga diharapkan semua daerah nantinya akan tahan pangan.
"Setelah penandatanganan dilakukan, saya minta agar diimplementasikan melalui program pengentasan daerah rawan pangan yang dilakukan bersama-sama lintas sektor, sehingga dalam waktu 1 tahun sudah selesai penanganannya," ujarnya.
"Kita segera tentukan lokusnya, kerja sama program, progres penanganan secara bersama-sama dan selanjutnya manfaat dan dampak ke depan bagaimana, sehingga nantinya masalah ini bisa kita selesaikan bersama dengan tuntas," tambahnya.
Pengentasan kerentanan pangan diarahkan agar setiap individu atau warga negara terpenuhi kebutuhan pangannya sesuai dengan standar kecukupan gizi, sehingga dapat hidup sehat, aktif dan produktif.
"Tidak boleh satu orangpun merasakan kekurangan pangan di Indonesia. Selain itu, pengentasan daerah rentan rawan pangan termasuk didalamnya penurunan kemiskinan dan stunting harus dikerjakan bersama-sama lintas sektor dalam bentuk program yang sinergis dan konvergen pelaksanaannya di lapangan," kata Syahrul.
Baca Juga: Kementan Ekspor Dedak Gandum Cilegon ke-4 Negara Capai Rp 39,6 Miliar
Sebelumnya Kepala Badan Ketahanan Pangan Kementan, Agung Hendriadi mengatakan, pelaksanaan perjanjian kerja sama menggunakan Peta Ketahanan dan Kerentanan Pangan (Food Security and Vulnerability Atlas – FSVA) sebagai dasar penentuan lokus wilayah yang menjadi target.
"Penggunaan FSVA dilakukan, agar intervensi program pengentasan daerah rentan rawan pangan lebih fokus dan optimal," ujar Agung.
Menurutnya, berdasarkan hasil FSVA 2018, 426 kabupaten/kota atau 82,9 persen sudah masuk kategori tahan pangan.
"Jika dibandingkan dengan FSVA 2015, situasi ketahanan pangan mengalami peningkatan yang signifikan, yang ditunjukkan oleh peningkatan status ketahanan pangan di 177 kabupaten," tambah Agung.
Kerja sama lintas sektor ini fokus di daerah rentan rawan pangan dilakukan, agar intervensi dan target penerima program tepat sasaran, sehingga target untuk meningkatkan kualitas kesehatan, peningkatan pendapatan dan kesejahteraan masyarakat lebih cepat tercapai. Demikian halnya dengan penggunaan anggaran, SDM dan waktu juga efektif dan efisien.
Penandatanganan kerja sama sinergitas penanganan daerah rentan rawan pangan, dilakukan dengan 8 kementerian/lembaga, yaitu Badan Ketahanan Pangan, Kementan; Direktur Jenderal Kesehatan Masyarakat, dan Kementerian Kesehatan.
Selain itu juga Direktur Jenderal Pembangunan dan Pemberdayaan Masyarakat Desa, Kemendesa PDTT; Direktur Jenderal Pengembangan Daerah Tertentu, Kemendesa PDTT; Direktur Jenderal Penanganan Fakir Miskin, Kemensos; Direktur Jenderal Bina Pembangunan, Kemendagri; Direktur Jenderal Cipta Karya, Kemen PUPR dan Kepala Pusat Laboratorium Ketahanan Nasional, Lemhanas.