"Penggunaan FSVA dilakukan, agar intervensi program pengentasan daerah rentan rawan pangan lebih fokus dan optimal," ujar Agung.
Menurutnya, berdasarkan hasil FSVA 2018, 426 kabupaten/kota atau 82,9 persen sudah masuk kategori tahan pangan.
"Jika dibandingkan dengan FSVA 2015, situasi ketahanan pangan mengalami peningkatan yang signifikan, yang ditunjukkan oleh peningkatan status ketahanan pangan di 177 kabupaten," tambah Agung.
Kerja sama lintas sektor ini fokus di daerah rentan rawan pangan dilakukan, agar intervensi dan target penerima program tepat sasaran, sehingga target untuk meningkatkan kualitas kesehatan, peningkatan pendapatan dan kesejahteraan masyarakat lebih cepat tercapai. Demikian halnya dengan penggunaan anggaran, SDM dan waktu juga efektif dan efisien.
Baca Juga: Harapan Pangan Masa Depan, Kementan Gencarkan Program Serasi
Penandatanganan kerja sama sinergitas penanganan daerah rentan rawan pangan, dilakukan dengan 8 kementerian/lembaga, yaitu Badan Ketahanan Pangan, Kementan; Direktur Jenderal Kesehatan Masyarakat, dan Kementerian Kesehatan.
Selain itu juga Direktur Jenderal Pembangunan dan Pemberdayaan Masyarakat Desa, Kemendesa PDTT; Direktur Jenderal Pengembangan Daerah Tertentu, Kemendesa PDTT; Direktur Jenderal Penanganan Fakir Miskin, Kemensos; Direktur Jenderal Bina Pembangunan, Kemendagri; Direktur Jenderal Cipta Karya, Kemen PUPR dan Kepala Pusat Laboratorium Ketahanan Nasional, Lemhanas.