Suara.com - Pemprov DKI Jakarta kembali membuat anggaran kontroversial. Kali ini, Pemprov DKI Jakarta membuat anggaran untuk membeli lem aibon dengan total biaya mencapai Rp 82 miliar.
Anggaran itu tercantum dalam Kebijakan Umum Anggaran Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) tahun 2020. KUA-PPAS ini di buka melalui portal situs resmi penyedia data Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) DKI, apbd.jakarta.go.id.
Dalam situs tersebut dituliskan, lem aibon itu dianggarkan untuk 37.500 orang. Harga satuannya disebutkan sejumlah Rp 184.000.
Adapun pengadaan lem aibon itu untuk digunakan selama 12 bulan atau 1 tahun.
Baca Juga: Heboh Anggaran Disdik DKI, Pembelian Lem Aibon Rp 82 Miliar
Namun, ketika Suara.com mencari tahu harga lem aibon dari berbagai sumber, ternyata lem aibon hanya dibanderol dengan harga termahal yakni Rp 95.000 saja.
Artinya, jika anggaran untuk membeli lem aibon sebesar Rp 82 miliar, bisa mendapatkan lem aibon sekitar 863 ribu botol.
Terkait hal itu, Sekretaris Dinas Pendidikan DKI Jakarta Susi Nurhati mengakui kalau pihaknya sudah merevisi anggaran itu. Namun pihaknya, kata Susi, juga sedang melakukan pemeriksaan ulang.
"Kami sudah revisi. Tapi kami lakukan pengecekan ulang untuk menyisir kembali seluruhnya," ujar Susi saat dihubungi, Selasa (29/10/2019).
Kekinian, dokumen soal anggaran pada situs penyedia informasi Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) tahun 2020 apbd.jakarta.go.id pun telah dihapus.
Baca Juga: Dokumen Berisi Anggaran Rp 82 M untuk Beli Lem Aibon Sekolah di DKI Dihapus
Sebelumnya, dokumen itu masih bisa diakses hingga pukul 22.30 WIB. Dalam situs itu diungggah rincian anggaran pembelian alat tulis kantor (ATK).