Perusahan Membandel, Luhut Stop Sementara Ekspor Nikel Ore

Selasa, 29 Oktober 2019 | 21:21 WIB
Perusahan Membandel, Luhut Stop Sementara Ekspor Nikel Ore
Menko Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan. [Suara.com/Achmad Fauzi]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Pemerintah bertindak keras terhadap perusahaan tambang yang membandel. Tak berhenti sampai di situ, pemerintah bakal memidanakan jika melanggar aturan yang ditetapkan.

Kali ini, Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan menghentikan sementara kegiatan ekspor nikel ore. Lantaran, kegiatan ekspor nikel ore oleh beberapa perusahaan telah melampaui batas.

"Karena ekspor nikel ore sudah melampaui hampir tiga kali lipat kuota yang ada. Rata-rata ekspor sekarang 100-130 kapal per bulan. Biasanya 30 kapal. Sementara dari sini ke sana ada pelanggaran masif," kata Luhut di Kantornya, Jakarta pada Selasa (29/10/2019).

Menurut Luhut, perusahaan telah memiliki kuota untuk melakukan ekspor nikel ore sesuai dengan progres pembangunan smelter. Tapi lanjut dia, para perusahaan tersebut melanggar aturan dengan mengekspor sebanyak-banyaknya nikel ore.

Baca Juga: Beri Sanksi Pemilik Perusahaan Tambang, JK Panggil Tiga Menteri

"Yang terjadi ternyata tidak seperti itu. Orang yang tak punya smelter pun atau punya smelter pun ekspor tidak ada progres dengan ekspor nikel ore tadi dengan kadar yang lebih 1,7 sampai 1,8. Itu kan negara dirugikan. Jadi kita evaluasi stop sementara sampai pemeriksaan dikalikan terpadu Bea Cukai, Bakamla, KPK, TNI AL," jelas dia.

Kendati demikian, Luhut menegaskan, penghentian ekspor nikel ore ini hanya sementara dan akan dikaji dalam satu atau dua minggu. Sementara, penghentian permanennya akan diterapkan pada 1 Januari 2020.

"Bisa seminggu atau dua minggu. Tapi resminya nanti penyetopan 1 Januari 2020. Ini karena ada lonjakan luar biasa. Penghentian sementara itu mulai hari ini," katanya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI