Suara.com - Buruh Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) akan melakukan aksi demonstrasi menolak kenaikan upah minimum tahun 2020 sebesar 8,51 persen di depan Kantor Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan, Rabu (30/10/2019). Bagi mereka angka ini masih jauh dari angka kebutuhan hidup layak.
Presiden KSPI Said Iqbal mengatakan setelah melakukan aksi di depan Balai Kota DKI Jakarta, buruh dari Banten, Jawa Barat, dan Jakarta juga akan melakukan demonstrasi di Kementerian Ketenagakerjaan pada keesokan harinya, Kamis (31/10/2019).
"Secara bergelombang, KSPI dan elemen buruh yang lain akan melakukan aksi di 100 kabupaten/kota basis industri," kata Said Iqbal melalui keterangannya, Selasa (29/10/2019).
Dia menjelaskan pada prinsipnya kaum buruh meminta agar Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan segera direvisi. Hal ini sesuai arahan dan janji dari Presiden Joko Widodo.
Baca Juga: Minta UMP Naik 20 Persen, Ini Pesan Pengusaha ke Buruh
"Baru setelah itu melakukan survei kebutuhan hidup layak (KHL) di pasar sebagai dasar penetapan nilai UMP/UMK," jelasnya.
Said Iqbal menegaskan jumlah item kebutuhan hidup layak yang dipakai untuk survey adalah 78 item sesuai hasil kesepakatan Dewan Pengupahan Nasional.
"Perkiraan KSPI, jika menggunakan 78 item KHL maka kenaikan UMP 2020 adalah berkisar 10 hingga 15 persen," lanjutnya.
Diketahui, Kenaikan UMP dan UMK tahun 2020 sebesar 8,51 persen seperti disampaikan Pemerintah dalam Surat Edaran Menaker No.B-M/308/HI.01.00/X/2019 perihal Data Tingkat Inflasi Nasional dan PDB Tahun 2019.
Dalam surat edaran itu disebutkan, UMP 2020 akan diputuskan per 1 November 2019. Sedangkan UMK diumumkan pada tanggal 21 November 2019.
Baca Juga: Buruh Tolak Kenaikan UMP 8,51 Persen, Maunya 20 Persen