Suara.com - Tarif jalan Tol Jakarta-Tangerang pada 2 November 2019 disebut akan mengalami penyesuaian. Kepastian tersebut disampaikan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (Kemen PUPR).
Penyesuaian tarif Tol Jakarta-Tangerang tersebut berlaku untuk ruas Simpang Susun Tomang-Tangerang Barat-Cikupa.
Berdasarkan Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Nomor 874/KPTS/M/2019 per tanggal 20 September 2019, penyesuaian itu berupa kenaikan antara Rp 500 hingga Rp 2.000 untuk golongan kendaraan I dan II, serta penurunan tarif antara Rp 500 hingga Rp 5.000 untuk golongan kendaraan III, IV dan V.
Menteri PUPR Basuki Hadimuljono mengatakan kenaikan tarif ruas tol tersebut seharusnya dilakukan pada September 2019.
Baca Juga: Tarif Tol Pasuruan - Probolinggo Besok Mulai Berlaku, Segini Besarannya
Namun, kenaikan tarif ditunda hingga tuntasnya pelantikan Presiden dan Wapres RI periode 2019-2024 Joko Widodo dan Maruf Amin.
"Yang naik satu ruas dulu, itu karena sudah tertunda sebelumnya," kata Basuki seperti dilansir usai rapat koordinasi pariwisata di Jakarta, Sabtu (26/10/2019).
Secara rinci, kenaikan tarif Tol Jakarta-Tangerang untuk ruas Simpang Susun Tomang-Tangerang Barat-Cikupa hanya terjadi untuk golongan kendaraan I yang dipatok Rp 7.500 dari sebelumnya Rp 7.000, dan golongan II menjadi Rp 11.500 dari Rp 9.500.
Sementara itu, terjadi penurunan tarif tol untuk golongan kendaraan III menjadi Rp 11.500 dari Rp 12.000, golongan kendaraan IV menjadi Rp 15.000 dari Rp 16.000 dan kendaraan golongan V menjadi Rp 15.000 dari Rp 20.000.
Menurut Basuki, penyesuaian tarif tol itu sejalan dengan rata-rata Indeks Harga Konsumen pada wilayah ruas tol tersebut.
Baca Juga: GT Cikarang Utama Pindah, Warga Bekasi Keluhkan Tarif Tol Japek Naik
"Formula kenaikan sekarang ini hanya inflasi (formula kenaikan). Makanya naiknya hanya Rp 500 kan," ujarnya.