Suara.com - Susi Pudjiastuti tidak masuk dalam Kabinet Indonesia Maju Presiden Joko Widodo-KH. Ma’ruf Amin periode 2019-2024. Jabatannya sebagai Menteri Kelautan dan Perikanan diganti oleh Edhy Prabowo.
Menjelang berakhir masa jabatannya sebagai Menteri Kelautan dan Perikanan, Susi mengeluarkan keputusan penting. Ia membatalkan reklamasi Teluk Benoa.
Susi menetapkan Teluk Benoa sebagai Kawasan Konservasi Maritim atau disingkat KKM.
Penetapan Teluk Benoa sebagai Kawasan Konservasi Maritim tertuang dalam Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan RI Nomor 46/KEPMEN-KP/2019 tentang KKM Teluk Benoa di Perairan Provinsi Bali tertanggal 4 Oktober 2019.
Baca Juga: Ternyata Sosok Ini yang Gantikan Susi Pudjiastuti di KKP
"Keputusan ini merupakan respons atas surat Gubernur Bali kepada Menteri Kelautan dan Perikanan Republik Indonesia Nomor 523.32/1687/KL/Dislautkan tertanggal 11 September 2019 Perihal Usulan Penetapan Kawasan Konservasi Maritim Teluk Benoa," kata Gubernur Bali Wayan Koster seperti dikutip Antara di Kediaman Resmi Gubernur di Jayasabha, Denpasar, Kamis (10/10/2019) petang.
Reklamasi Teluk Benoa telah menuai pro dan kontra berkepanjangan. Aksi protes dilakukan sejumlah pihak dari aktivis hingga publik figur.
Perpres Nomor 51 Tahun 2014 yang dikeluarkan oleh Presiden Susilo Bambang Yudhoyoni (SBY) adalah landasan hukum yang mengatur adanya Reklamasi Teluk Benoa.
Susi pun sebelum akhirnya mengeluarkan keputusan menteri telah menyinggung Perpres Nomor 51 Tahun 2014 untuk ditinjau berdasarkan pada Kajian Lingkungan Hidup Strategis.
Sementara itu Menteri Koordinator Bidang Maritim Luhut Binsar Pandjaitan punya sikap yang berseberangan dengan Susi.
Baca Juga: Jokowi Kenalkan Menteri Baru, Warganet: Ke Mana Bu Susi?
Luhut tetap berharap izin reklamasi segera diterbitkan. Ia merasa Perpres Nomor 51 Tahun 2014 tidak perlu ditinjau kembali.
Menurutnya, Perpres Nomor 51 Tahun 2014 juga sebaiknya tidak dibatalkan oleh presiden. Bahkan setelah Teluk Benoa dijadikan Kawasan Konservasi Maritim (KKM) itu tidak membatalkan rencana reklamasi.