Kinerja Balai Harta Peninggalan Kemenkumham Terus Digenjot

Iwan Supriyatna Suara.Com
Selasa, 22 Oktober 2019 | 09:09 WIB
Kinerja Balai Harta Peninggalan Kemenkumham Terus Digenjot
Balai Harta Peninggalan.
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

"Penyusunan Jabatan Fungsional Kurator Keperdataan saat ini sudah memasuki tahap uji petik dan validasi yang dilakukan oleh Menpan RB dan Badan Kepegawaian Negara (BKN)," jelasnya.

Sementara itu, Direktur Perdata Ditjen AHU, Daulat P Silitonga menambahkan peraturan perundang-undangan tersebut seringkali menimbulkan kompleksitas permasalahan dalam melaksanakan tugas teknis substantif di lapangan maupun administratif dan fasilitatif.

"Putusan/penetapan pengadilan tidak dapat menjalankan sendiri kepentingannya berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku, juga diberi amanat oleh beberapa ketentuan peraturan sebagai penampung dana-dana pihak ketiga yang karena hukum maupun karena undang-undang tak diketahui lagi pemiliknya atau pemiliknya meninggal tetapi tidak mempunyai ahli waris," tutupnya.

Baca Juga: Tjahjo Kumolo Nonjobkan PNS Kemenkumham karena Posting Khilafah di Medsos

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI