UMP Tahun 2020 Naik 8,51 Persen, Menaker: Justru Bantu Dunia Usaha

Jum'at, 18 Oktober 2019 | 22:39 WIB
UMP Tahun 2020 Naik 8,51 Persen, Menaker: Justru Bantu Dunia Usaha
Menaker Hanif Dhakiri. [Suara.com/Achmad Fauzi]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Menteri Ketenagakerjaan Hanif Dhakiri meminta semua pihak menerima kebijakan kenaikan upah minimum provinsi (UMP). Menurutnya, kenaikan UMP sudah sesuai dengan mandat Undang-undang (UU).

Untuk diketahui, Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) telah menetapkan kenaikan UMP dan Upah Minimum Kabupaten (UMK) sebesar 8,51 persen. Kenaikan UMP tersebut rencananya serentak diumumkan pada 1 November 2019 dan diberlakukan di tahun 2020.

"Ini sesuatu yang sudah jadi mandat UU. Jadi menurut saya, ini harus diterima semua pihak. Buruh pun jika ditanya apakah puas dengan kenaikan UMP sekarang? Kan mereka bilangnya enggak. Jadi kenapa enggak? Sebab ini sesungguhnya situasi yang win-win solution," katanya saat ditemui di Kantor Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian di Jakarta pada Jumat (18/10/2019).

Menurut Hanif, kepastian kenaikan upah setiap tahun bisa membantu pengusaha menyiapkan pengeluaran perusahaan selama setahun.

Baca Juga: Minta UMP Naik 20 Persen, Ini Pesan Pengusaha ke Buruh

"Jadi basis dalam penghitungan UMP sudah predictacble ini cara pemerintah bantu dunia usaha, sementara bagi para pekerja sendiri ada kepastian mengenai kenaikan upah setiap tahun. Jadi kasarnya tidak perlu rebut rebut, upah naik," jelas dia.

Kendati demikian, Politisi Partai Kebangkitan Bangsa ini mengaku masih banyak pihak yang tak setuju dengan kebijakan ini. Namun, tambah dia, kebijakan ini tak hanya didiamkan saja, tapi akan tetap dievaluasi.

"Saya minta, semua pihak untuk terima, baik temen-temen pengusaha, serikat pekerja. Sambil kita terus menerus evaluasi ke depan. Dengan harapan kabinet yang akan datang bisa terus lakukan evaluasi," katanya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI