PUPR Dorong BUJT Tingkatkan Kualitas Pelayanan Jalan Tol dan Rest Area

Jum'at, 18 Oktober 2019 | 16:35 WIB
PUPR Dorong BUJT Tingkatkan Kualitas Pelayanan Jalan Tol dan Rest Area
Sejumlah kendaraan melintasi gerbang tol Cilandak Utama di ruas tol Depok-Antasari (Desari), Jakarta, Senin (11/3). (Suara.com/Arief Hermawan P)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Pemerintah melalui Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (KemenPUPR) terus mendorong Badan Urusan Jalan Tol (BUJT) untuk mengingkatkan kualitas pelayanan, termasuk pelayanan di rest area. Hal tersebut sebagai bentuk pemberian layananterbaik kepada pengguna jalan tol.

Staf Ahli Menteri Bidang Sosial Budaya dan Peran Masyarakat, Sudirman mengungkapkan, peningkatan pelayanan tersebut sangat penting, mengingat keberadaan rest area menjadi perhatian luas publik, terutama pengguna jalan tol.

“Peningkatan pelayanan jalan tol tidak hanya semata mengejar tercapainya Standar Pelayanan Minimal (SPM) untuk pemenuhan persyaratan penyesuaian tarif tol, BUJT juga didorong untuk meningkatkan kualitas layanan jalan tol secara berkelanjutan karena kebutuhan dan ekspektasi publik yang semakin tinggi,” ujarnya, Jakarta, baru-baru ini.

Ia mengungkapkan,  KemenPUPR akan melakukan penilaian terhadap kualitas layanan jalan tol dan TIP di seluruh ruas jalan tol. Penilaian Pengelolaan Jalan Tol Berkelanjutan akan dilakukan terhadap 53 BUJT selama 1,5 bulan.

Baca Juga: Periode Kedua, Jokowi Bakal Bangun Jalan Tol Sepanjang 2.500 Kilometer

"Penilaian dilaksanakan pada minggu depan sampai 15 November 2019. Dalam penilaian tersebut akan dilakukan review, evaluasi pakar, dan uji lapangan, yang hasilnya akan diumumkan pada 3 Desember 2019 saat hari Bhakti PU," terangnya.

Penilaian jalan tol dan rest area berkelanjutan harus memenuhi kriteria yang tertuang dalam Peraturan Menteri (Permen) PUPR No.10 Tahun 2014 dan Permen PUPR No 12 Tahun 2018, yakni terpenuhinya core function di ruas jalan tol, seperti aspek kelancaran, keselamatan, dan kenyamanan pengguna ruas jalan tol.

Selain itu juga  terpenuhinya support function di rest area jalan tol berupa penerapan regulasi tentang tempat istirahat dan pelayanan pada jalan tol (rest area), dan terpenuhinya fungsi kebutuhan pendukung dan pelengkap di rest area.

“Dalam prinsip tersebut, tentunya pendekatan harus memiliki Standar Pelayanan Minimal (SPM) Jalan Tol Upaya beyond SPM yang dilaksanakan oleh BUJT, baik infrastruktur responsif gender, peran serta masyarakat, dan aspek sosial budaya, serta ekonomi lokal,” ujarnya.

Sudirman menambahkan, nantinya jalan tol bisa dimanfaatkan secara maksimal sebagai etalase produk lokal dan pengembangan wilayah sekitarnya. Rest area diharapkan dapat memberikan informasi tentang banyak hal, seperti objek wisata.

Baca Juga: Jalan Tol Semarang - Demak Ditargetkan Selesai 2022

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI