Suara.com - Asosiasi Serikat Pekerja Indonesia (Aspek) menolak dengan tegas kenaikan upah yang akan diumumkan pemerintah sebesar 8,51 persen. Aspek malah meminta kenaikan upah sebesar 20 persen untuk tahun 2020.
"Jelas kita tolak (kenaikan upah 8,51 persen), kami memintanya 20 persen," kata Ketua Umum Aspek Mirah Sumirah saat dihubungi Suara.com, Jumat (18/10/2019).
Mirah menjelaskan, angka 20 persen kenaikan tersebut merupakan hitungan yang sudah dihitung-hitung dengan baik dengan melibatkan setidaknya 84 item Kebutuhan Hidup Layak (KHL).
Menurut dia 84 item KHL tersebut memberikan kejelasan yang jelas bagi para buruh, dari sisi kesejahteraan. Maka dari itu Mirah meminta pemerintah menaikan upah sebesar 20 persen.
Baca Juga: Kado Manis dari Jokowi, UMP 2020 Naik 8,51 Persen
"Dari 84 item KHL yang kami hitung secara internal, kami melihat kenaikan yang layak sebesar 20 persen dari angka yang sekarang," ucap Mirah.
Untuk diketahui, Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) menetapkan kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) dan Upah Minimum Kabupaten (UMK) sebesar 8,51 persen. Kenaikan UMP itu akan diumumkan serentak pada 1 November 2019 dan diberlakukan pada tahun 2020.
Dalam surat edaran, Menaker meminta daerah yang UMP dan UMK di bawah nilai kebutuhan hidup layak (KHL), wajib menyesuaikan upah minimumnya.
Berdasarkan surat edaran itu, terdapat tujuh provinsi yang harus menyesuaikan UMP dan UMK, yaitu Kalimantan Tengah, Gorontalo, Sulawesi Barat, Nusa Tenggara Timur, Papua Barat, Maluku, dan Maluku Utara.
Baca Juga: Sedih, Upah Buruh Tani Hanya Naik 70 Perak di September 2019