Peraturan Presiden (Perpres) No. 59 Tahun 2019 - yang ditetapkan Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada 6 September 2019 dan diundangkan pada 12 September 2019, menjadi payung hukum pengendalian alih fungsi lahan sawah.
"Kehadiran Perpres ini menegaskan pentingnya perlindungan lahan pertanian di daerah sebagai lahan abadi yang tidak boleh dilakukan alih fungsi apapun," cetusnya.
Berbagai perlindungan untuk mempertahankan lahan diharapkan dapat dilakukan oleh daerah yang peduli mengenai isu alih fungsi lahan tersebut dengan mengeluarkan peraturan daerah setingkat bupati.
Pemda harus Miliki Komitmen Sama
Pemerintah Daerah (Pemda) harus memiliki komitmen yang sama untuk mempertahankan lahan sawahnya. Salah satu contoh yang baik adalah Pemda Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat.
Baca Juga: Kementan Dorong Kawasan Perbatasan Jadi Lumbung Beras dan Ekspor
Pemkab Sukabumi telah menerbitkan Perda (Peraturan Daerah) Nomor 8 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Lahan Pangan Berkelanjutan.
Sarwo juga menyebutkan, Perpres yang ditandatangani Presiden Jokowi merupakan hasil kerja tim terpadu dari Kementerian ATR/BPN, Kementerian PUPR, Kementan, Kementerian Dalam Negeri, Kementerian LHK dan kementerian terkait lainnya.
Ia menambahkan, peran strategis Kementan melalui Ditjen PSP dalam upaya pengendalian alih fungsi lahan sawah adalah mengawal verifikasi serta sinkronisasi lahan sawah dan penetapan peta lahan sawah yang dilindungi.
Selain itu, Kementan juga terlibat dalam mengawal pengintegrasian lahan sawah yang dilindungi untuk ditetapkan menjadi LP2B (Lahan Pertanian dan Pangan Berkelanjutan) di dalam Perda RTRW Provinsi/Kabupaten/Kota, sehingga UU 41/2009 dan aturan turunannya dapat dilaksanakan lebih optimal.
Ditjen PSP sendiri telah mengoptimalkan program LP2B di 16 provinsi, yaitu Aceh, Sumatera Barat, Sumatera Selatan, Lampung, Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, Banten, DI Yogyakarta, Bali, Nusa Tenggara Barat, Nusa Tenggara Timur, Kalimantan Barat, Kalimantan Selatan dan Sulawesi Selatan.
Baca Juga: Antisipasi Penyakit Demam Babi Afrika, Kementan Siapkan Kebijakan Strategis
"Setelah itu, dibuat kajian alih fungsi lahan yang meliputi alih fungsi lahan sawah aktual, rencana alih fungsi lahan dan alih fungsi lahan secara legal," tuturnya.