UMP Naik, Tetapi Anak Milenial Lebih Senang Kerja Informal

Kamis, 17 Oktober 2019 | 21:22 WIB
UMP Naik, Tetapi Anak Milenial Lebih Senang Kerja Informal
Pengamat ekonomi, Aviliani. (www.fiskal.depkeu.go.id)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) menetapkan kenaikan upah minimum provinsi (UMP) dan upah minimum kabupaten (UMK) sebesar 8,51 persen. Kenaikan UMP itu akan diumumkan serentak pada 1 November 2019 dan diberlakukan pada tahun 2020.

Tetapi sayangnya, kenaikan upah ini tak begitu menggembirakan, pasalnya banyak dari kalangan pekerja, khususnya kaum milenial lebih senang bekerja informal karena pendapatan mereka lebih besar dari upah rata-rata pekerja kantoran.

"Saya sih melihat kita sekarang harus mulai memikirkan ada era baru dari tenaga kerja, engga hanya formal ternyata sektor kerja informal juga meningkat dan anak-anak milenial itu sekarang jadi pekerja informal karena penghasilan mereka besar," kata Ekonom Senior Institute for Development of Economics and Finance (Indef) Aviliani saat ditemui di Hotel Westin, Jakarta, Kamis (17/10/2019).

Aviliani menjelaskan, tak ada jaminan jika upah naik akan membuat industri dalam negeri bakal lebih kompetitif.

Baca Juga: Edaran Menaker UMP Naik 8,51 Persen, Pemprov DKI Jakarta: Masih Dibahas

"Kalau UMP naik terus apakah kita akan semakin kompetitif, jangan-jangan makin tidak kompetitif akhirnya yang terjadi adalah industri makin habis dan masuk ke sektor informal," katanya.

Dalam surat edaran, Menaker meminta daerah yang UMP dan UMK di bawah nilai kebutuhan hidup layak (KHL), wajib menyesuaikan upah minimumnya.

Berdasarkan surat edaran tersebut, terdapat tujuh provinsi yang harus menyesuaikan UMP dan UMK, yaitu Kalimantan Tengah, Gorontalo, Sulawesi Barat, Nusa Tenggara Timur, Papua Barat, Maluku, dan Maluku Utara.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI