Ini Dosa-dosa Pengembang Perumahan dan Keteledoran Konsumen

Iwan Supriyatna Suara.Com
Kamis, 17 Oktober 2019 | 16:19 WIB
Ini Dosa-dosa Pengembang Perumahan dan Keteledoran Konsumen
Ilustrasi properti. (Sumber: inapex.co.id)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN) hingga September 2019 menerima lebih dari 1.000 aduan dari masyarakat. Dari jumlah tersebut, 80 persen diantaranya merupakan aduan karena penipuan di bidang perumahan.

"Kalau (aduan) e-commerce itu ada, tapi 80 persen justru di bidang perumahan," ujar Kepala BPKN, Ardiansyah Parman di Kantor Gubernur DIY, Kamis (17/10/2019).

Penipuan di bidang perumahan, menurut Ardiansyah lebih pada kepemilikan. Sebagian konsumen mengadu sudah melunasi kredit rumah namun sertifikat tidak diterima. Tidak hanya Sertifikat Hak Milik (SHM) namun juga sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB).

"Kalau dari laporan, pengembang beralasan masih dalam proses pengurusan tapi belum diberikan," tandasnya.

Baca Juga: Dua Sertifikat Tanah Milik Jokowi Raib, Sudah Setahun Dicari-cari Keluarga

Keluhan lain, konsumen sudah transaksi dan mencicil kredit perumahan namun bangunan yang dijanjikan belum ada. Persoalan ini lebih parah karena setelah dicek di lapangan, tanah belum clean dan clear untuk perijinan dan lainnya.

Konsumen lain yang tinggal di apartemen atau rumah susun pun menyampaikan keluhannya. Mereka mengeluhkan pengelola yang banyak membebani penyewa atau pemilik dengan banyak tagihan listrik, air dan sebagainya.

"Kalau tidak mau bayar lalu listrik dipadamkan. Itu keluhannya. Dari segi pengelolaan mereka merasa ada masalah," tandasnya.

Dengan adanya masalah tersebut, BPKN mempertemukan sejumlah stakeholder seperti OJK, pengembang dan perbankan untuk mencari solusi dan menyelesaikan masalah konsumen mereka. Bila tidak ada solusi maka mereka bisa melaporkan ke ranah hukum.

"Mereka kemudian mencari satu persatu masalah untuk diselesaikan selama pengembangnya masih ada. Yang jadi masalah ketika pengembangnya sudah tidak ada. Kemana mencarinya, itu kan," tandasnya.

Baca Juga: Dua Sertifikat Tanah Milik Presiden Jokowi Hilang

Ardiansyah menambahkan, persoalan aduan konsumen bukan karena regulasi dari pemerintah belum melindungi konsumen. Namun lebih karena perjanjian yang tidak disetujui bersama antara pengembang dan konsumen.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI