Kado Manis dari Jokowi, UMP 2020 Naik 8,51 Persen

Iwan Supriyatna Suara.Com
Kamis, 17 Oktober 2019 | 15:30 WIB
Kado Manis dari Jokowi, UMP 2020 Naik 8,51 Persen
Ilustrasi uang. (Shutterstock)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) menetapkan kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) dan Upah Minimum Kabupaten (UMK) sebesar 8,51 persen. Kenaikan UMP itu akan diumumkan serentak pada 1 November 2019 dan diberlakukan pada tahun 2020.

Kenaikan UMP dan UMK tersebut dikutip dari Surat Edaran (SE) Menteri Ketenagakerjaan Nomor B-m/308/HI.01.00/X/2019 tanggal 15 Oktober 2019 tentang Penyampaian Data Tingkat Inflasi Nasional dan Pertumbuhan Produk Domestik Bruto Tahun 2019.

"UMP tahun 2020 ditetapkan dan diumumkan oleh masing-masing Gubernur secara serentak pada tanggal 1 November 2019," isi surat edaran Menaker.

Adapun pertimbangan kenaikan UMP dan UMK dihitung berdasarkan inflasi di setiap daerah dan pertumbuhan ekonomi nasional.

Baca Juga: Sedih, Upah Buruh Tani Hanya Naik 70 Perak di September 2019

"Inflasi nasional 3,39 persen, pertumbuhan ekonomi nasional 5,12 persen. Dengan demikian, kenaikan UMP dan UMK 2020 yaitu 8,51 persen," tulis surat edaran yang ditandatangani Menaker Hanif Dhakiri.

Dalam surat edaran tersebut, Menaker meminta daerah yang UMP dan UMK di bawah nilai kebutuhan hidup layak (KHL), wajib menyesuaikan upah minimumnya.

Berdasarkan surat edaran itu, terdapat tujuh provinsi yang harus menyesuaikan UMP dan UMK, yaitu Kalimantan Tengah, Gorontalo, Sulawesi Barat, Nusa Tenggara Timur, Papua Barat, Maluku, dan Maluku Utara.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI