Suara.com - Masyarakat Suku Dayak meminta pemerintah untuk memberikan hak-haknya sebelum membangun ibu kota baru di Kalimantan Timur. Salah satunya, yaitu hak pengelolaan beserta sertifikasi tanah.
Wakil Bendahara Umum Majelis Adat Dayak Nasional, Dagut H Djunas menerangkan, pemerintah bisa memberikan hak pengelolaan tanah ke masyarakat Suku Dayak minimal lima hektare per kepala keluarga.
Selain itu, lanjut Dagut, pemerintah juga diminta memberikan 10 hektare tanah untuk setiap desa hutan adat ke masyarakat Suku Dayak.
"Artinya masyarakat kita ingin punya tanah lima hektare tiap keluarga yang punya sertifikat gratis dan setiap desa punya hutan adat 10 hektare minimal. Kami harap diberikan perlakuan contoh yang baik," kata Dagut dalam sebuah diskusi di Kantor Bappenas, Jakarta, Kamis (17/10/2019).
Baca Juga: Bangun Ibu Kota Baru, Bappenas Minta Masukan Suku Dayak
Permintaan tersebut bukan tanpa alasan, menurut Dagut, luasan lahan masyarakat Suku Dayak makin terjepit. Pasalnya, banyak perusahaan perkebunan yang makin lama menggeser keberadaan masyarakat Suku Dayak.
"Masyarakat kita makin terjepit, makin tidak ada tempat tentang lahan dan hutan adat. Akibat itu masyarakat kita menurut data, 285 desa yang tinggal hanya desanya saja semuanya perkebunan sawit," jelas dia.
Dagut menambahkan, nantinya hak lahan yang diberikan masyarakat Suku Dayak bisa dimanfaatkan untuk kegiatan ekonomi. Caranya, dengan menggandeng investor untuk menggarap lahan yang diberikan.
"Dengan kehadiran investor bisa dibuat kerja sama sehingga masyarakat kita menghasilkan," pungkas dia.
Baca Juga: Menyisir Pedalaman Borneo, Menikmati 4 Olahan Sayur Khas Suku Dayak