Suara.com - Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) mengajak dunia usaha membangun hubungan industrial, dengan karakter Indonesia yang santun dan gotong royong, menyusul terbitnya super tax deduction melalui PP Nomor 45 Tahun 2019.
Bila dicermati bersama, titik berat permasalahan selama ini adalah bagaimana bisa mempertahankan hubungan industrial sebagai sebuah sistem yang berdaya saing baik di tingkat asia maupun global.
"Masalah ketenagakerjaan menjadi masalah bersama. Super tax deduction mengharapkan adanya partisipasi aktif dari dunia usaha untuk membangun hubungan industrial berkarakter Indonesia yang santun dan gotong royong, " kata Menaker, M Hanif Dhakiri, dalam sambutan yang dibacakan Dirjen PHI Jamsos Kemnaker, Haiyani Rumondang, pada Konferensi Hubungan Industrial ke-6 bertema "Tantangan Ekosistem Hubungan Industrial di Era 4.0" di Semarang, Jawa Tengah, Rabu (15/10/2019).
Menurut Haiyani, siapapun tidak mampu mengelak dari perubahan teknologi di era revolusi industri 4.0. Teknologi jelas mengubah pola ekonomi berbasis industri dan melahirkan pergeseran dalam industri, yang akan berpengaruh dalam ekosistem hubungan industrial.
Baca Juga: Cegah Perdagangan Anak, Ketua DPR Minta Kemenaker dan Polisi Gelar Razia
"Setidaknya isu-isu aktual seperti upah, hubungan kerja, PHK akhir-akhir ini banyak mencuat akibat munculnya pola baru tersebut," kata Haiyani.
Ia mengingatkan, secanggih apapun kemajuan teknologi, tetap perlu manusia sebagai pekerja. Untuk itu, diperlukan penyempurnaan kebijakan agar hak–hak pekerja tetap dilindungi secara menyeluruh, tidak membebani dunia usaha dan kesempatan pekerja untuk tetap bekerja.
Menurut Haiyani, kelangsungan pekerja untuk tetap bekerja menjadi hal penting, mengingat kerja adalah bagian dari kehidupan dan membangun komunitas.
"Agar pekerja tetap bekerja, dapat dimulai dengan perluasan konsep dan makna perlindungan pekerja dalam bentuk jaminan sosial untuk mengantisipasi pasar kerja yang semakin fleksibel," ujarnya.
Dalam kesempatan tersebut, Haiyani berharap, pengusaha terlibat aktif dalam penyusunan dan perundingan Perjanjian Kerja Bersama (PPKB) dengan terus mengedepankan dialog. Pengalaman selama ini, dialog yang tak efektif atau forum komunikasi yang tak dibangun sebelumnya, akan menjadi ganjalan dalam penyusunan PKB.
Baca Juga: Lewat Amnesti Yordania, Kemenaker Pulangkan Pekerja Migran dan Anak-anak
"Apalagi kalau PKB-nya sudah berakhir, dan perusahaan-perusahaan besar atau sedang mengalami masalah dalam perundingan PKB," kata Haiyani, seraya berharap Apindo mendukung program-program Kemnaker, termasuk hubungan industrial tahun 2020 yang telah disusun dalam rencana kerja strategis.