Tingkatkan Investasi, Menaker Ingin Ubah Aturan PHK Karyawan

Rabu, 16 Oktober 2019 | 15:09 WIB
Tingkatkan Investasi, Menaker Ingin Ubah Aturan PHK Karyawan
(Menaker),  Hanif Dhakiri. (Dok : Kemnaker)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Saat ini, Hanif menyebutkan revisi UU 13/2003 masih pada tahap pengkajian dan penyerapan inspirasi. Adapun rincian mengenai perubahan ketentuan PHK belum diungkap Hanif.

"Jangan ragukan komitmen pemerintah untuk terus mendorong peningkatan kesejahteraan dan sekaligus memberikan perlindungan tetapi di masa depan, karena dunia berubah, boleh jadi cara negara hadir, cara negara melindungi tenaga kerja pasti akan berubah," tegasnya.

Sementara itu, Direktur Utama PT Dirgantara Indonesia (Persero), Elfien Goentoro membenarkan pernyataan Hanif. Perusahaan tidak mudah memecat pegawai meski pegawai bersangkutan terbukti melakukan kesalahan.

"Memang aturannya susah untuk PHK. Ada tahapan-tahapan yang harus diikuti, terlalu panjang, tidak simpel," katanya.

Baca Juga: Cegah Perdagangan Anak, Ketua DPR Minta Kemenaker dan Polisi Gelar Razia

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI