Suara.com - Sebanyak 5.353 petani di Sumatera Utara (Sumut) dan Sumatera Barat (Sumbar) sudah mengasuransikan tanaman padinya lewat Asuransi Usaha Tanaman Padi (AUTP). Sekitar 4.043 hektare tanaman padi sudah diikutsertakan dalam program pemerintah melalui Kementerian Pertanian (Kementan) ini.
"Jumlah preminya Rp 727,867 juta hingga triwulan II 2019," ujar Kepala Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Kantor Regional 5 Sumatera bagian utara (Sumbagut), Yusup Ansori di Medan, Sumut, Senin (14/10/2019).
Menurut dia, dari 5.353 petani itu, yang terbanyak mengasuransikan adalah petani Sumbar, yaitu 4.069 orang dengan luas areal mencapai 3.188 hektare, dan premi Rp 573,865 juta.
Di Sumut, jumlah petani yang sudah mengasuransikan tanaman padinya sebanyak 1.284 orang dengan luas lahan 855,57 hektare, dan premi yang dibayarkan sejumlah Rp 154,002 juta.
Baca Juga: Kementan Buka Akses Pasar Pisang Raja Sumatera
"Meski jumlah AUTP terus meningkat di Sumbagut, tetapi masih butuh dimaksimalkan karena masih berjalan di Sumatera Utara dan Sumatera Barat," ujarnya.
Yusup menjelaskan, usaha di sektor pertanian, khususnya padi, rentan risiko. Ketidakpastiannya cukup tinggi, mulai dari kegagalan panen yang disebabkan banjir, kekeringan, serangan hama dan penyakit/ Organisme Pengganggu Tumbuhan atau OPT.
"Dengan mengasuransikan tanaman padi, maka ancaman kerugian petani bisa ditanggung asuransi," ujarnya.
Sementara itu, pengamat ekonomi, Wahyu Ario Pratomo menyebutkan, pemerintah kabupaten/kota harus pro aktif menjalankan Program AUTP. Apalagi beras adalah bahan makanan pokok, sehingga harus mendapat perhatian ekstra.
"Asuransi Usaha Tanaman Padi akan mensejahterakan petani dan melindungi pemerintah daerah masing-masing dari ancaman gangguan ketersediaan padi atau beras di pasar yang bisa menimbulkan inflasi," katanya.
Baca Juga: Kementan Validasi Berkurangnya Luas Baku Lahan Sawah di Sumatera Utara
Di tempat terpisah, Direktur Jenderal Prasarana dan Sarana Pertanian (PSP) Kementan, Sarwo Edhy mengatakan, saat ini adalah momen tepat mensosialisasikan program AUTP. Pasalnya, asuransi pertanian hanya dibuka saat sebelum memasuki musim tanam.
"Waktu pendaftaran dapat dimulai paling lambat satu bulan sebelum musim tanam. Kelompok tani didampingi PPL dan UPTD kecamatan mengisi formulir pendaftaran sesuai dengan formulir yang telah disediakan," ujarnya.
Premi AUTP saat ini 3 persen. Berdasarkan besaran biaya input usaha tani padi sebesar Rp 6 juta per hektare per musim tanam, yaitu sebesar Rp 180 ribu per hektare per musim tanam.
"Bantuan pemerintah saat ini sebesar 80 persen, sebesar Rp 144 ribu per hektare per musim tanam. Saat ini petani harus membayar premi swadaya 20 persen proporsional, sebesar Rp 36 ribu per hektare per musim tanam," beber Sarwo.
Setelah kelompok tani membayar premi swadaya sebesar 20 persen proporsional sesuai luas area yang diasuransikan, maka bukti transfernya akan diperoleh, untuk kemudian diserahkan kepada petugas asuransi yang akan mengeluarkan bukti asli pembayaran premi swadaya dan sertifikat asuransi kepada kelompok tani.
"Dari jaminan perlindungan ini, maka petani dapat membiayai pertanaman di musim berikutnya. Sasaran penyelenggaraan AUTP adalah terlindunginya petani dengan memperoleh ganti rugi jika mengalami gagal panen," pungkas Sarwo.