"Waktu pendaftaran dapat dimulai paling lambat satu bulan sebelum musim tanam. Kelompok tani didampingi PPL dan UPTD kecamatan mengisi formulir pendaftaran sesuai dengan formulir yang telah disediakan," ujarnya.
Premi AUTP saat ini 3 persen. Berdasarkan besaran biaya input usaha tani padi sebesar Rp 6 juta per hektare per musim tanam, yaitu sebesar Rp 180 ribu per hektare per musim tanam.
"Bantuan pemerintah saat ini sebesar 80 persen, sebesar Rp 144 ribu per hektare per musim tanam. Saat ini petani harus membayar premi swadaya 20 persen proporsional, sebesar Rp 36 ribu per hektare per musim tanam," beber Sarwo.
Setelah kelompok tani membayar premi swadaya sebesar 20 persen proporsional sesuai luas area yang diasuransikan, maka bukti transfernya akan diperoleh, untuk kemudian diserahkan kepada petugas asuransi yang akan mengeluarkan bukti asli pembayaran premi swadaya dan sertifikat asuransi kepada kelompok tani.
Baca Juga: Kementan Buka Akses Pasar Pisang Raja Sumatera
"Dari jaminan perlindungan ini, maka petani dapat membiayai pertanaman di musim berikutnya. Sasaran penyelenggaraan AUTP adalah terlindunginya petani dengan memperoleh ganti rugi jika mengalami gagal panen," pungkas Sarwo.