Suara.com - Badan Pusat Statistik (BPS) mencatat upah nominal harian buruh tani nasional pada September 2019 naik sebesar 0,13 persen dibanding upah buruh tani Agustus 2019, yaitu dari Rp 54.354,00 menjadi Rp 54.424,00 per hari.
Itu artinya upah buruh kaum tani hanya naik Rp 70 perak saja.
"Upah nominal harian buruh tani nasional pada September 2019 naik sebesar 0,13 persen dibanding upah buruh tani Agustus 2019," kata Kepala BPS Suhariyanto di Kantornya, Jakarta, Selasa (15/10/2019).
Sementara itu, untuk upah riil buruh tani mengalami kenaikan sebesar 0,87 persen.
Baca Juga: Pak Petani Ini Marahi Anaknya yang Diciduk Polisi karena Ikut Demonstrasi
Sedangkan upah nominal harian buruh bangunan (tukang bukan mandor) pada September 2019 naik 0,01 persen dibanding upah Agustus 2019, yaitu dari Rp 89.063,00 menjadi Rp 89.072,00 per hari. Upah riil mengalami kenaikan sebesar 0,28 persen.