Suara.com - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) melakukan pemeriksaan terhadap pesawat Boeing 737 New Generation (NG). Pemeriksaan itu dilakukan terhadap pesawat jenis tersebut milik maskapai Garuda Indonesia, Sriwijaya Air, Lion Air serta Batik Air.
Pemeriksaan ini merupakan tindak lanjut implementasi DGCA Indonesia Airworthiness Directives (AD) nomor 19-10-003 dan FAA Airworthiness Directives Nomor 2019-20-02 terhadap pesawat Boeing B737NG (Boeing 737 New Generation) perihal Unsafe Condition.
Dimana AD ini dipicu oleh laporan retak yang ditemukan pada frame fitting outboard chords and failsafe straps adjacent to the stringer S-18A straps yang dapat mengakibatkan kegagalan Principal Structural Element (PSE) untuk mempertahankan batas beban.
Kondisi ini dapat mempengaruhi integritas struktural pesawat dan mengakibatkan hilangnya kontrol pesawat.
Baca Juga: 18 Pesawat Sriwijaya Air Tak Laik Terbang
Hasilnya, terdapat retak pada salah satu dari 3 pesawat Boeing 737 NG milik Garuda Indonesia yang berumur melebihi 30.000 FCN dan terdapat crack pada 2 pesawat Boeing 737 NG milik Sriwijaya Air dari 5 pesawat yang berumur lebih dari 30.000 FCN.
"Sedangkan Batik Air dan Lion Air tidak memiliki pesawat yang berumur melebihi 30.000 FCN," kata Direktur Kelaikudaran dan Pengoperasian Pesawat Udara (DKPPU), Avirianto dalam keteranganya, Selasa (15/10/2019).
Avirianto menambahkan, dari 3 pesawat Boeing 737 NG yang ditemukan retak, pesawat diberhentikan operasinya dan menunggu rekomendasi lebih lanjut dari pihak Boeing.
"Selanjutnya DKPPU meminta kepada operator yang mengoperasikan B737NG yaitu Garuda Indonesia, Lion Air, Batik Air dan Sriwijaya Air, untuk memasukkan pemeriksaan atau inspeksi sesuai DGCA AD 19-10-003, ke dalam Maintenance Program dengan interval rutin setiap 3500 Flight Cycle (FC)," imbuhnya.
Baca Juga: Dinilai Dalam Kondisi Merah, Pesawat Sriwijaya Air Berpotensi Membahayakan