Jenis-jenis Tunjangan Karyawan dan Cara Mendapatkannya, Pekerja Wajib Tahu!

Selasa, 15 Oktober 2019 | 08:10 WIB
Jenis-jenis Tunjangan Karyawan dan Cara Mendapatkannya, Pekerja Wajib Tahu!
Ilustrasi karier, pekerja, karyawan perusahaan. (Shutterstock)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

7. Tunjangan Cuti

Karyawan juga perlu pergi liburan agar pikiran lebih segar, sehingga ide-ide kreatif muncul dengan sendirinya. Fasilitas ini biasanya diberikan kepada tim kerja, bukan individu. Ketika sebuah tim berhasil memperoleh hasil kerja yang maksimal, perusahaan akan memberikan jatah cuti untuk menikmati liburan.

Tunjangan cuti ini bersifat tak menentu, yang artinya tidak terikat oleh tanggal dan waktu. Perusahaan dapat memberikan fasilitas ini kapan saja, tergantung rencana dan anggaran yang dimiliki oleh perusahaan.

Tips Mendapatkan Tunjangan di Perusahaan

Baca Juga: Hitung-hitung Pendapatan DPR : Gaji Pokok Rp 4,2 Juta, Tunjangan Wow!

a. Menjadi Karyawan Tetap

Untuk menikmati berbagai tunjangan, karyawan memang harus terdaftar dulu sebagai karyawan sah di perusahaan, atau sudah diangkat menjadi karyawan tetap.

Artinya, tunjangan hanya bisa dinikmati karyawan yang punya tanggung jawab kepada perusahaan. Pemberian tunjangan otomatis akan dicabut atau dihentikan ketika Anda mengundurkan diri dari perusahaan tersebut.

b. Mengisi Formulir Pendaftaran

Ketika karyawan diterima bekerja, karyawan berhak mendapatkan tunjangan secara otomatis dari perusahaan. Namun, untuk perusahaan yang baru memberlakukan tunjangan, seperti BPJS Kesehatan atau asuransi, maka karyawan perlu mengisi formulir pendaftaran terlebih dahulu. Tata cara pendaftaran disesuaikan dengan aturan yang berlaku.

Baca Juga: Terkuak! Ini Tunjangan Pegawai PLN yang Dipotong Akibat Mati Listrik Massal

c. Mengikuti Ujian Tertentu

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI