Jenis-jenis Tunjangan Karyawan dan Cara Mendapatkannya, Pekerja Wajib Tahu!

Selasa, 15 Oktober 2019 | 08:10 WIB
Jenis-jenis Tunjangan Karyawan dan Cara Mendapatkannya, Pekerja Wajib Tahu!
Ilustrasi karier, pekerja, karyawan perusahaan. (Shutterstock)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

3. Tunjangan Anak dan Istri

Fasilitas tunjangan bagi anak dan istri biasanya diberikan kepada mereka yang sudah menikah atau suami, karena suami bertanggung jawab untuk menafkahi keluarga.

Meskipun nominal tunjangan ini tidak terlalu besar, namun diharapkan dapat membantu membiayai kebutuhan keluarga sang karyawan, seperti kebutuhan pokok, pendidikan anak, dan kesehatan.

4. Tunjangan Transportasi

Baca Juga: Hitung-hitung Pendapatan DPR : Gaji Pokok Rp 4,2 Juta, Tunjangan Wow!

Meskipun jarak rumah dan kantor berdekatan, perusahaan wajib memberikan tunjangan transportasi untuk menyejahterakan karyawan. Tunjangan transportasi ini akan diberikan setiap bulan yang diakumulasi langsung dengan gaji pokok.

5. Tunjangan Kinerja

Fasilitas berupa tunjangan kinerja biasanya diberikan ketika karyawan ingin mengembangkan keterampilan (skill), misalnya melanjutkan pendidikan ke jenjang S-2. Dengan jenjang pendidikan lebih tinggi, karyawan diharapkan mampu memberikan kontribusi lebih besar dalam jangka panjang yang dapat menguntungkan perusahaan.

Tunjangan ini biasanya disponsori penuh oleh perusahaan, baik uang kuliah maupun untuk kebutuhan hidup. Setelah lulus nanti, karyawan biasanya disyaratkan harus mengabdi kepada perusahaan sesuai jangka waktu yang ditentukan dan telah disepakati.

6. Tunjangan Hari Raya

Baca Juga: Terkuak! Ini Tunjangan Pegawai PLN yang Dipotong Akibat Mati Listrik Massal

Karyawan akan mendapatkan kucuran dana segar ketika hari besar keagamaan seperti Idul Fitri atau Natal tiba. Hampir semua karyawan menantikan tunjangan ini, karena nominal uangnya cukup besar yakni biasanya sebesar satu bulan gaji.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI