Suara.com - Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menegaskan dana hasil pengampunan pajak, tax amnesty yang biasa disebut dana repatriasi, belum ada yang keluar Indonesia.
Menurut Direktur Jenderal Pajak Kemenkeu Robert Pakpahan dana tersebut masih berada di dalam negeri, walaupun masa penanahanan dana tersebut telah habis.
"Berdasarkan data laporan dari gateway, sampai dengan 30 Agustus 2019, belum ada pergerakan. dana-dan di gateway masih skeitar Rp 130 triliun," kata Robert dalam konferensi pers di Kantor Ditjen Pajak Pusat, Jakarta, Senin (14/10/2019).
Robert menerangkan, dana repratriasi tersebut masuk bertahap selama program amnesti pajak berlangsung hingga Maret 2018.
Baca Juga: Dana Repatriasi Tax Amnesty via Pasar Modal Rp9 Triliun
Dari program terkumpul dana repatriasi sebesar Rp 146 triliun yang terdiri dari Rp 130 triliun non portofilio, sisanya Rp 16 triliun masuk ke portofolio Surat Berharga Negara (SBN).
Dari kesuluruhan dana tersebut baru Rp 12,6 triliun yang telah habis masa penahanan amnesti pajak dan boleh keluar dari Indonesia.
"Jadi yang masuk sampai Sep 2016 dana rep adalah Rp 12,6 triliun, dengan demikian yang sudah free di Sep 2019 adalah hanya Rp 12,6 triliun dari total Rp 146 triliun supaya kita punya perpektifnya," jelas dia.
Kendati demikian, Robert menambahkan, habisnya masa penahanan amnesti pajak tak menjamin dana repatriasi tersebut keluar dari Indonesia.
"Kami meyakini bahwa berakhirnya holding periode repatriasi dalam rangka Tax Amnesty tidak ada pengauruhi atau trigger dana keluar. kami lihat pergerakannya sementara tidak ada yang mengkhawatirkan," katanya.
Baca Juga: Bank Mandiri Himpun Dana Repatriasi Rp23 Triliun di 2016