“Pemerintah juga mempertimbangkan aset ketersediaan air bersih, Pulau Jawa berdasarkan Kementerian PUPR Tahun 2016 mengalami krisis air yang cukup parah, mulai dari daerah yang termasuk indikator minim yang artinya mengalami tekanan ketersediaan air di berbagai wilayah khususnya yang ada di pulau Jawa,” ujarnya.
Pertimbangan lainnya, yakni Hasil modelling KLHS Bappenas 2019 menunjukkan, konversi lahan terbesar terjadi di Pulau Jawa. Proporsi konsumsi lahan terbangun di pulau Jawa mendominasi, bahkan mencapai lima kali lipat dari Kalimantan.
“Berkaitan dengan konversi lahan di Jawa, ini sudah mendominasi. Dari kajian lingkungan hidup Bappenas Tahun 2019 menyebutkan konversi lahan terbesar terjadi di Pulau Jawa dengan proporsi lahan terbangun 5 (lima) kali lipat dibanding Pulau Kalimantan, sehingga jika ibukota tidak dipindahkan maka akan terjadi krisis lahan yang ada di wilayah Jawa kemudian hari,” kata Tjahjo.
Pemerintah memutuskan untuk memindahkan ibu kota dari DKI Jakarta ke sebagian Kabupaten Penajam Paser Utara dan sebagian Kabupaten Kutai Kartanegara di Kalimantan Timur.
Baca Juga: Mimpi Menhub Ibu Kota Baru Punya MRT LRT Hingga Bus Amfibi
Hingga saat ini, pemerintah masih melakukan proses pembahasan UU yang terkait dengan rencana perpindahan Ibukota Negara, termasuk merevisi UU yang terkait dengan penetapan DKI Jakarta sebagai Ibu Kota.