Suara.com - Di sisa masa jabatannya, Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti tetap akan berupaya menindak kapal yang menangkap ikan secara ilegal atau illegal fishing.
Kali ini, pemiliki maskapai Susi Air ini menggandeng interpol dalam membahas penegakkan hukum kapal yang melakukan illegal fishing.
Terutama, soal kasus pencurian ikan pada kapal berbendara Panama yaitu MV Nika dan STS yang keduanya telah ditangkap pada 2018 dan 2019.
"Forum ini (pertemuan dengan Interpol) sangat action oriented, jadi ini seperti collaboration action," kata Susi di Kantornya, Jakarta, Senin (14/10/2019).
Baca Juga: Menteri Susi Minta Pengganti Dirinya Tetap Berani Tenggelamkan Kapal
Menurut Susi, kerja sama dengan interpol sudah dilakukan kedua kalinya oleh Indonesia. Dengan adanya interpol, lanjut dia, penegakan hukum akan semakin mudah.
"Ini kedua kalinya membahas STS 50 dan MV Nika, pertama kali Juli (2019) yang juga mengundang negara terkait, Panama, Korsel, AS," jelas dia.
Kendati demikian, tambah Susi, cara yang terbaik untuk menuntaskan penangkapan ikan secara ilegal yaitu penenggalaman kapal.
"Pasti ditenggelamkan dong. Yang sudah-sudah, ditangkap lalu dilelang, itu dibeli sama yang punya. Dibeli lagi, ditangkap lagi," pungkas dia.
Baca Juga: Menteri Susi Minta Bangkai Kapal Pencuri Ikan Diawetkan Jadi Monumen