Kementerian ATR Catat 60 Kasus Mafia Tanah Ditangani Tahun Ini

Jum'at, 11 Oktober 2019 | 14:16 WIB
Kementerian ATR Catat 60 Kasus Mafia Tanah Ditangani Tahun Ini
Kasus kejahatan dengan modus menduplikasi surat tanah terjadi kawasan Jakarta Selatan. Sindikat penipuan yang terdiri dari tujuh orang tersebut menipu korbannya hingga merugi mencapai Rp 88,5 miliar. [Suara.com/Yosea Arga Pramudita]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) terus berperang melawan mafia tanah. Lantaran, saat ini masih banyak kasus mafia tanah yang beredar di masyarakat.

Menurut Direktur Jenderal Penanganan Masalah Agraria Pemanfaatan Ruang dan Tanah Raden Bagus Agus Widjayanto, saat ini terdapat 60 kasus mafia tanah yang terindikasi dan ditangani tahun ini.

"Tahun ini ATR/BPN menangani 60 kasus terindikasi mafia tanah," katanya saat konferensi pers di Kantornya, Jalan Sisingamangaraja Jakarta, Jumat (11/10/2019).

Meski begitu, Raden belum menghitung berapa luas lahan tanah yang dibohongi oleh mafia tanah kepada masyarakat. Karena, kasus tersebut masih ditangani oleh Kementerian ATR/BPN bersama Kepolisian.

Baca Juga: Pungli di BPN Kota Bekasi Disebut Uang Paket, Nilainya Hingga Jutaan Rupiah

"Kemudian ini belum kita kalkulasi ya berapa luas tanah yang jadi objek,"

Sebelumnya, Menteri ATR/Kepala BPN Sofyan Djalil mengatakan kasus mafia tanah ini berupa memalsukan dokumen sertifikat tanah. Ia melanjutkan, adanya mafia tanah telah merugikan masyarakat hingga Rp 200 miliar.

"Kasus yang diekspos hari ini yaitu bagaimana mafia pertanahan ini, bertindak demikian rupa, berhasil menipu masyarakat sampai Rp 200 miliar," katanya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI