Suara.com - Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) kembali mengungkapkan kasus mafia tanah. Pengungkapkan kasus mafia tanah ini berkat kerja sama Kepolisian RI.
Menteri ATR/Kepala BPN Sofyan Djalil mengatakan kasus mafia tanah ini salah satunya berupa memalsukan dokumen sertifikat tanah. Ia melanjutkan, adanya mafia tanah ini telah merugikan masyarakat hingga Rp 200 miliar.
"Kasus yang diekspos hari ini yaitu bagaimana mafia pertanahan ini, bertindak demikian rupa, berhasil menipu masyarakat sampai Rp 200 miliar," kata Sofyan Djalil di kantornya, Jalan Sisingamangaraja pada Jumat (11/10/2019).
Mantan Menko Bidang Perekonomian ini menuturkan, mafia tanah juga menghambat investor masuk ke suatu daerah. Salah satunya, menghambat investor masuk ke daerah Banten.
Baca Juga: Pungli di BPN Kota Bekasi Disebut Uang Paket, Nilainya Hingga Jutaan Rupiah
"Kasus di Banten, itu bisa menghambat investasi paling sedikit Rp 50 triliun itu impact-nya luar biasa, kalau ini tidak kita selesaikan, di atas HPL yang dikuasai oleh Krakatau Steel itu. Kok tiba-tiba diklaim sebagai pihak miliki seseorang, Alhamdulillah kerja sama dengan pihak kepolisian ini terungkap," jelas dia.
Kendati demikian, Sofyan mengaku terus memperbaiki ekosistem pelayanan dalan mengurus sertifikat tanah. Sehingga, tambah dia, tak ada lagi beredar mafia tanah yang merugikan masyarakat.
"Saya tidak tahu apakah ini puncak dari gunung es, di internal kami terus perbaiki sistem, agar ruang di BPN semakin sempit," katanya.