Suara.com - Pembahasan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) belum kunjung dirampungkan DPRD DKI Jakarta. Akibatnya, para anggota DPRD DKI Jakarta terancam tak mendapatkan gaji selama enam bulan bekerja.
Hal tersebut diungkapkan oleh Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta nondefinitif dari fraksi Gerindra, Syarief. Menurutnya, batas waktu penyelesaian pembahasan APBD DKI Jakarta adalah sampai bulan November tahun ini.
"Harus selesai 30 November ketok palu. Kalau enggak, ada sanksi 6 bulan enggak gajian tuh," kata Syarif saat dihubungi, Rabu (8/10/2019).
Syarief menyebut anggota Parlemen Kebon Sirih yang terancam tak digaji sesuai aturan yang berlaku. Aturan tersebut tercantum dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 33 Tahun 2019 tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun 2020.
Baca Juga: DPRD Jember Ditertawakan Mahasiswa karena Tidak Punya Situs Resmi
"Ada konsekuensinya. PP-nya mengatur ada sanksi 6 bulan (tak digaji)," jelasnya.
Pembahasan APBD 2020 sendiri masih belum bisa dilakukan karena masih ada tahapan lain sebelumnya. Sejak dilantik, anggota DPRD DKI Jakarta belum memiliki pimpinan resmi.
Susunan fraksi yang sudah ditetapkan bersama pimpinan juga belum dilantik. Namun sebelum pelantikannya, tata tertib anggota DPRD DKI Jakarta periode 2019-2024 juga harus disahkan terlebih dahulu.
Meskipun sudah ditetapkan, Kemendagri juga masih belum memberikan surat balasan sebagai tanda pimpinan bisa dilantik. Pemilihan Pimpinan DPRD sendiri molor akibat PDIP dan partai Demokrat terlambat menentukan nama.
Baca Juga: Renovasi Rumah Dinas Ketua DPRD DKI Rp 3,6 Miliar, Lebih Mahal dari Anies