Hotman Sebut Grab Tak Langgar Aturan Persaingan Usaha

Selasa, 08 Oktober 2019 | 16:02 WIB
Hotman Sebut Grab Tak Langgar Aturan Persaingan Usaha
Hotman Paris Hutapea. (Suara.com/Fadil)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Komisi Pengawasan Persaingan Usaha (KPPU) hari ini Selasa (8/10/2019) menggelar sidang terkait kasus dugaan pelanggaran persaingan usaha di kantor KPPU, Jakarta.

Adapun pihak terlapor dalam perkara tersebut adalah PT Solusi Transportasi Indonesia (Grab Indonesia) yang diwakili oleh pengacara kondang Hotman Paris Hutapea.

Hotman dalam persidangan mengatakan bahwa kasus ini tidak layak untuk diteruskan, karena menurut dia tidak ada perlakukan khusus yang diberikan Grab kepada mitranya PT Teknologi Pengangkutan Indonesia (TPI).

"Laporan ini tidak layak diteruskan ke pemeriksaan lanjutan karena tidak ada yang di prioritaskan oleh Grab, ini masalah yang biasa saja. Apa salahnya kita memberikan prioritas kepada para mitra kami, saya contohkan Garuda juga punya prioritas dalam kartunya seperti Blues, Silver, Gold dan Platinum," kata Hotman dalam paparan sidangnya.

Baca Juga: Pakai Jas Pink, Hotman Paris Kawal Kasus Dugaan Diskriminatif Grab

Jadi menurut pria Batak ini tidak ada pasal yang dilanggar oleh Grab seperti tuduhan yang dilakukan oleh KPPU, dirinya berharap majelis komisi KPPU untuk menolak tuduhan tim investigator.

"Apa salahnya kita punya banyak aplikasi, yang ada masyarakat diuntungkan dengan banyak aplikasi, jadi bisa memilih yang mana yang baik," katanya.

"Mudah-mudahan keadilan tecapai dan hukum ditegakan dengan benar benar, salam Hotman Paris dan rekan," tutup Hotman.

KPPU menduga adanya perlakuan khusus dari Grab kepada mitra driver yang jadi anggota TPI, misalnya dengan memberikan mereka prioritas terhadap orderan yang ada.

Sidang perkara Nomor 13/KPPU-I/2019, Grab dan TPI diduga melakukan pelanggaran Pasal 14, Pasal 15 Ayat 2 dan Pasal 19 huruf d Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999.

Baca Juga: Farhat Abbas Ogah Pakai Baju yang Telah Dihina Nikita Mirzani dan Hotman

Bunyi Pasal 14 aturan tersebut adalah pelaku usaha dilarang membuat perjanjian dengan pelaku usaha lain yang bertujuan untuk menguasai produksi sejumlah produk yang termasuk dalam rangkaian produksi barang dan atau jasa tertentu yang mana setiap rangkaian produksi merupakan hasil pengolahan atau proses lanjutan, baik dalam satu rangkaian langsung maupun tidak langsung, yang dapat mengakibatkan terjadinya persaingan usaha tidak sehat dan atau merugikan masyarakat.

Pasal 15 Ayat 2 berbunyi, pelaku usaha dilarang membuat perjanjian dengan pihak lain yang memuat persyaratan bahwa pihak yang menerima barang dan atau jasa tertentu harus bersedia membeli barang dan atau jasa lain dari pelaku usaha pemasok.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI