Hotman Sebut Grab Tak Langgar Aturan Persaingan Usaha

Selasa, 08 Oktober 2019 | 16:02 WIB
Hotman Sebut Grab Tak Langgar Aturan Persaingan Usaha
Hotman Paris Hutapea. (Suara.com/Fadil)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Pasal 15 Ayat 2 berbunyi, pelaku usaha dilarang membuat perjanjian dengan pihak lain yang memuat persyaratan bahwa pihak yang menerima barang dan atau jasa tertentu harus bersedia membeli barang dan atau jasa lain dari pelaku usaha pemasok.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI