Suara.com - PT Solusi Transportasi Indonesia (Grab Indonesia) dan mitranya PT Teknologi Pengangkutan Indonesia (TPI) saat ini sedang mengalami kasus berupa dugaan perkara diskriminasi para mitra mandiri, kasus ini pun lantas diselidiki oleh investigator Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU).
KPPU pun hari ini Selasa (8/10/2019) menggelar sidang perkara dugaan kasus tersebut. Perusahaan asal Malaysia tersebut menggandeng pengacara kawakan Hotman Paris Hutapea untuk mengawal sidang mereka.
Datang sekitar Pukul 13:00 Wib di Kantor Pusat KPPU Hotman yang memakai jas setelan warna pink tersebut dikelilingi oleh anak buahnya sekitar kurang lebih 20 orang.
Sesuai dengan agenda seharusnya sidang digelar pukul 13:30 Wib, namun hingga pukul 13:50 Wib sidang belum juga dimulai.
Baca Juga: Grab Kena Denda Rp 290 Miliar di Negara Asalnya Malaysia
Hotman dan timnya pun menunggu diruang tunggu persidangan Kantor KPPU, belum jelas kapan sidang akan dimulai.
Adapun agenda sidang Grab dan TPI adalah pemeriksaan pendahuluan (PP) ketiga.
Pokok sidang akan membahas tanggapan terlapor terkait adanya dugaan perlakuan diskriminatif Grab yang mengistimewakan mitra pengemudi dari TPI dibandingkan mitra individual.
Praktik diskriminasi adalah tindakan atau perlakuan dalam berbagai bentuk yang berbeda yang dilakukan oleh satu pelaku usaha terhadap pelaku usaha tertentu.
Baca Juga: Meski Minta Ditunda, KPPU Tetap Akan Sidangkan Kasus Monopoli Grab