Suara.com - Kementerian Perdagangan (Kemendag) akan memberlakukan larangan peredaran minyak goreng curah mulai Januari 2020 mendatang. Sehingga, mulai tahun depan seluruh minyak goreng dijual dalam bentuk kemasan.
Menteri Perindustrian Airlangga Hartarto mengatakan, jika kebijakan ini benar terjadi, kemungkinan besar harga minyak goreng bakal naik, lantaran adanya biaya tambahan untuk pengemasan atau packaging.
"Kenaikannya tidak akan signifikan, harga packaging cost saja," kata Airlangga di Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian Senin (7/10/2019).
Ketua Umum Partai Golkar ini melanjutkan, pemerintah tetap memperbolehkan pabrik menjual minyak goreng ke pabrik untuk alasan pengemasan. Namun untuk diteruskan kepada konsumen harus melalui pengemasan.
Baca Juga: Minyak Goreng Curah Bakal Hilang, Ukuran Bakwan Cs Makin Kecil
Informasi saja, pada 1 Januari 2020 mendatang peredaran minyak goreng curah tidak lagi diperbolehkan, alasan Kemendag melarang peredaran minyak goreng curah karena disinyalir tidak sehat.
"Yang minyak goreng curah itu tidak akan jaminan kesehatan. Itu minyak goreng bekas yang diolah sederhana dan tidak higienis," kata Menteri Perdagangan Enggartiasto Lukita.
Maka dari itu Enggar meminta kepada produsen untuk tidak menyuplai kembali minyak goreng untuk dijual secara curah.
"Jadi tidak lagi suplai minyak goreng curah. Alasan pertama karena kesehatan," kata dia.
Ia berharap, produsen bisa mempersiapkan hal-hal yang dibutuhkan dalam penerapan kebijakan wajib kemas minyak goreng.
Baca Juga: Mendag Tak Jamin Makanan yang Dimasak Pakai Minyak Goreng Curah Halal