Suara.com - Kementerian Perdagangan (Kemendag) mewajibkan para produsen menjual minyak goreng dalam bentuk kemasan, aturan tersebut akan berlaku pada Januari 2020.
Dengan adanya aturan itu, ke depan tak akan ada lagi minyak goreng curah yang beredar di pasar atau di toko kelontong lainnya.
Mendengar hal tersebut, penjual gorengan pun mengaku kaget. Beberapa dari mereka bahkan bingung dengan wacana tersebut.
"Ya mau gimana lagi, daripada nggak ada. Jadi terpaksa pakai yang kemasan," kata Ahmad salah seorang penjual gorengan di kawasan Senayan, Jakarta Selatan, Senin (7/10/2019).
Baca Juga: Mendag Tak Jamin Makanan yang Dimasak Pakai Minyak Goreng Curah Halal
Ahmad menuturkan, jika dirinya terpaksa memakai minyak goreng kemasan yang harganya lebih mahal, dirinya berencana akan memperkecil ukuran gorengan yang dijualnya.
"Paling dikecilin porsi gorengannya," ucapnya sembari mengaduk-aduk gorengan.
Menurut Ahmad, gorengan yang biasa dijajakannya selalu menggunakan minyak goreng curah. Selain harganya yang murah, rasa gorengannya pun dirasa lebih enak.
"Lebih enak pakai minyak goreng curah, lebih gurih." tuturnya.
Sebelumnya, Menteri Perdagangan Enggartiasto Lukita mengatakan, minyak goreng curah tak sehat untuk dikonsumsi.
Baca Juga: Mendag Sebut Per 1 Januari 2020, Minyak Goreng Kemasan Ada di Pelosok Desa
"Yang minyak goreng curah itu tidak ada jaminan kesehatan. Itu minyak goreng bekas yang diolah sederhana dan tidak higienis," kata Enggar saat ditemui di kawasan Sarinah, Jakarta Minggu (6/10/2019).