Suara.com - Pemerintah dalam hal ini Kementerian Perdagangan bakal melarang peredaran minyak goreng curah lantaran masalah kesehatan pada 1 Januari 2020 mendatang.
Wakil Ketua Umum Kamar Dagang Indonesia (Kadin) Bidang Perdagangan Benny Sutrisno menyambut positif kebijakan tersebut, lantaran menilai kebijakan tersebut bakal melindungi konsumen dari minyak goreng yang tidak sehat.
"Bisa diterapkan demi untuk melindungi konsumen," kata Benny saat dihubungi Suara.com, Senin (7/10/2019).
Benny menepis anggapan bahwa kebijakan tersebut hanya akan menguntungkan produsen minyak goreng skala besar. Pasalnya, menurut dia, pelaku Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM) juga dapat berkontribusi menjual dalam kemasan minyak yang siap jual.
Baca Juga: Alasan Kebersihan, Mulai 1 Januari 2020 Tak Ada Lagi Minyak Goreng Curah
Untuk diketahui, Kementerian Perdagangan (Kemendag) akan memberlakukan larangan peredaran minyak goreng curah mulai Januari 2020 mendatang. Sehingga, mulai tahun depan seluruh minyak goreng dijual dalam bentuk kemasan.
Namun bukan tanpa alasan Kemendag melarang peredaran minyak goreng curah. Menteri Perdagangan Enggartiasto Lukita mengatakan, minyak goreng curah tak sehat untuk dikonsumsi.
"Yang minyak goreng curah itu tidak akan jaminan kesehatan. Itu minyak goreng bekas yang diolah sederhana dan tidak higienis," kata Enggar saat ditemui di kawasan Sarinah, Jakarta Minggu (6/10/2019).
Maka dari itu Enggar meminta kepada produsen untuk tidak menyuplai kembali minyak goreng untuk dijual secara curah.
Jadi tidak lagi suplai minyak goreng curah. Alasan pertama karena kesehatan," kata dia.
Baca Juga: Pelarangan Minyak Goreng Curah Jadi Malapetaka Bagi Rakyat Kecil
Ia berharap, produsen bisa mempersiapkan hal-hal yang dibutuhkan dalam penerapan kebijakan wajib kemas minyak goreng.