Suara.com - Menteri Perindustrian Airlangga Hartarto meralat pernyataannya yang menyebut minyak goreng curah masih bisa beredar dipasaran pada 1 Januari 2020 mendatang.
"Kalau minyak curah itu yang dilarang itu yang ke pasaran, antara pabrik dengan pabrik packaging boleh," kata Airlangga di Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Jakarta, Senin (7/10/2019).
Jadi, kata Ketua Umum Partai Golkar ini, nantinya produsen minyak goreng yang biasa memasok minyak goreng tanpa kemasan langsung ke pasaran sudah tidak diperbolehkan untuk menjamin ke higienisan minyak goreng tersebut.
"Pabrik tidak boleh menjual ke konsumen direct (langsung), jadi kalau mau jual harus masuk ke dalam kemasan dahulu," kata Airlangga.
Baca Juga: Pelarangan Minyak Goreng Curah Jadi Malapetaka Bagi Rakyat Kecil
Tentunya dengan adanya kemasan, harga jual minyak goreng tersebut akan meningkat.
"Pastilah (kenaikan harga), curahkan tidak pakai packaging tapi tentunya lebih higienis saja," katanya.
Kementerian Perdagangan (Kemendag) mewajibkan para produsen menjual minyak goreng dalam bentuk kemasan. Aturan tersebut akan mulai berlaku sejak Januari 2020 nanti, sehingga ke depan tak akan ada lagi minyak goreng curah yang beredar.
Menteri Perdagangan Enggartiasto Lukita mengatakan, sebenarnya kebijakan ini pernah dilakukan pada 2014 lalu.
Namun, implementasi kebijakan ditunda dikarenakan belum siapnya produsen minyak goreng untuk memperluas unit pengemasan serta menumbuhkan industri pengemasan di daerah.
Baca Juga: 2 Menteri Jokowi Tak Seirama soal Minyak Goreng Curah
Tapi, kata dia, mulai 1 Januari 2020 para produsen dilarang memproduksi minyak curah dan harus menjual minyak goreng dalam bentuk kemasan.