Suara.com - Menteri Perindustrian Airlangga Hartarto menyebut peredaran minyak goreng curah di sejumlah pasar tradisional tidak diatur secara spesifik, artinya minyak goreng jenis ini masih di jual bebas.
"Minyak goreng curah kan jual bebas, engga ada aturan," kata Airlangga kepada Suara.com saat ditemui di Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Jakarta, Senin (7/10/2019).
Jadi menurut dia, pelarang minyak goreng curah yang dilakukan Kementerian Perdagangan pada 1 Januari 2020 mendatang tidak serta merta melarang pelaku industri kecil minyak goreng curah untuk menghentikan produksinya.
"Masih bisa kok berjualan," kata Ketua Umum Partai Golkar ini.
Baca Juga: Mendag: Minyak Goreng Curah Itu Minyak Bekas, Apa Bahayanya bagi Tubuh?
Sebelumnya, Kementerian Perdagangan (Kemendag) mewajibkan para produsen menjual minyak goreng dalam bentuk kemasan. Aturan tersebut akan mulai berlaku sejak Januari 2020 nanti, sehingga ke depan tak akan ada lagi minyak goreng curah yang beredar.
Menteri Perdagangan Enggartiasto Lukita mengatakan, sebenarnya kebijakan ini pernah dilakukan pada 2014 lalu. Namun, implementasi kebijakan ditunda dikarenakan belum siapnya produsen minyak goreng untuk memperluas unit pengemasan serta menumbuhkan industri pengemasan di daerah.
Tapi, kata dia, mulai 1 Januari 2020 para produsen dilarang memproduksi minyak curah dan harus menjual minyak goreng dalam bentuk kemasan.
"Jadi pada januari tidak ada lagi minyak curah sampai ke pelosok harus dalam kemasan," kata Enggartiasto dalam Launching Wajib Kemas Minyak Goreng di Kawasan Sarinah Jakarta, Minggu (6/10/2019).
Menurut pria yang akrab disapa Enggar ini, total produksi minyak goreng nasional per tahun mencapai sekitar 14 juta ton.
Baca Juga: Larang Dijual Curah, Mendag Pastikan Harga Minyak Goreng Kemasan Tak Mahal
Dari jumlah tersebut, alokasi untuk pemenuhan kebutuhan di dalam negeri sekitar 5,1 juta ton dan sisanya untuk kebutuhan pasar luar negeri.
"Hampir 50 persen masih dikonsumsi dalam bentuk minyak goreng curah yang belum terjamin kebersihannya, baik dari sisi produksi maupun sisi distribusi," kata dia.
Enggar berharap produsen bisa mempersiapkan hal-hal yang dibutuhkan dalam penerapan kebijakan wajib kemas minyak goreng.
"Diharapkan konsumen Indonesia menggunakan minyak goreng kemasan hasil produksi dalam negeri yang lebih higienis dan sehat," ujar dia.